Sekretariat UNFCCC di Bonn mengendalikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim
2000
Undang-Undang Energi Terbarukan (EEG) mulai berlaku. Ketetapannya antara lain, listrik bersumber dari energi terbarukan
diprioritaskan dalam pemasokan
dan samb ungan ke jaringan.
EEGÂ menjadi tonggak sejarah.
2011
Setelah bencana reaktor di Fukushima, kabinet merumuskan
pokok-pokok kebijakan energi,
untuk meninggalkan tenaga nuklir
secara bertahap hingga 2022 dan
untuk menjamin pengadaan
energi yang ramah lingkungan.
2014
Pembaruan UU Energi Terbarukan
memfokuskan efisiensi biaya serta
keterlaksanaan rencana dalam
pengembangan energi terbarukan;
andil listrik hijau direncanakan
naik menjadi 40 sampai 45 persen
hingga tahun 2025.