Fakta Mengenai Jerman 2015 2015 | Page 84

82 | 83 LINGKUNGAN, IKLIM, TRANSISI ENERGI TEMA PENDORONG KERJA SAMA PELINDUNGAN IKLIM Dalam konteks internasional, Jerman berperan untuk alih teknologi. Di antara negara industri, aktif dalam upaya memasukkan pelindungan anggota Uni Eropa adalah pelopor dalam soal tar- iklim ke dalam agenda. Dalam perundingan yang get karbon dioksida; UE sudah sepakat mengu- mendahului Protokol Kyoto tahun 1997, Peme- rangi emisi CO2 sampai tahun 2030 dengan mi- rintah Federal sudah menjadi pendorong. Kese- nimal 40 persen dibandingkan dengan tahun pakatan tersebut mewajibkan negara-negara in- 1990. Sebagai instrumen utama digunakan-per- dustri untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dagangan sertifikat emisi UE, yang mengatur sampai tahun 2012 dengan rata-rata 5,2 persen, emisi CO2 dari sekitar 11.000 perusahaan indus- dibandingkan dengan tahun acuan 1990. Target tri dan energi yang besar. Instrumen ini akan Jerman untuk menurunkan emisi itu sampai ta- diperbarui supaya lebih efisien. Jerman juga hun 2012 sebanyak 21 persen bahkan sudah ter- mengintensifkan kerja sama dengan negara lain, lampaui. Jerman pun ikut berunding secara aktif misalnya di bidang pelestarian hutan tropis dan untuk merumuskan Protokol Pasca-Kyoto yang efisiensi energi. akan mulai berlaku tahun 2020. Negosiasi itu bertujuan membuat perjanjian pelindungan iklim Kerja sama khusus dengan AS dan Kanada ter- yang bersifat mengikat, dengan peraturan jelas bentuk dalam wadah “Jembatan Iklim Trans-At- tentang pembatasan emisi gas rumah kaca. Nega- lantik“. Peranan Jerman sebagai pelopor dalam ri- ra-negara berkembang pun akan diwajibkan un- set iklim didukung oleh kegiatan di berbagai uni- tuk mengambil langkah demi pelestarian iklim; versitas dan institut, di antaranya Potsdam-Insti- di samping itu akan dijamin peningkatan bantu- tut für Klimafolgenforschung dan Wuppertal In- an untuk adaptasi terhadap perubahan iklim dan stitut für Klima, Umwelt, Energie. TITIK TOLAK 1976 Kementerian Riset Jerman memutuskan pembangunan instalasi tenaga angin besar (Growian) setinggi 100 meter di Jerman bagian utara. Namun eksperimen pertama dengan energi angin itu gagal. Growian diruntuhkan tahun 1988. 1987 Di Kaiser-Wilhelm-Koog di pantai barat Schleswig-Holstein, taman angin Jerman yang pertama mulai beroperasi. Sebanyak 32 pembangkit tenaga angin mengubah angin Laut Utara menjadi arus listrik. 1991 Dengan Undang-Undang Pemasokan Listrik diatur kewajiban perusahaan listrik untuk menampung tenaga listrik hasil proses pengalihan regeneratif dan untuk membayarnya menurut tarif yang ditetapkan.