82 | 83
LINGKUNGAN, IKLIM, TRANSISI ENERGI
TEMA
PENDORONG KERJA SAMA PELINDUNGAN IKLIM
Dalam konteks internasional, Jerman berperan
untuk alih teknologi. Di antara negara industri,
aktif dalam upaya memasukkan pelindungan
anggota Uni Eropa adalah pelopor dalam soal tar-
iklim ke dalam agenda. Dalam perundingan yang
get karbon dioksida; UE sudah sepakat mengu-
mendahului Protokol Kyoto tahun 1997, Peme-
rangi emisi CO2 sampai tahun 2030 dengan mi-
rintah Federal sudah menjadi pendorong. Kese-
nimal 40 persen dibandingkan dengan tahun
pakatan tersebut mewajibkan negara-negara in-
1990. Sebagai instrumen utama digunakan-per-
dustri untuk menurunkan emisi gas rumah kaca
dagangan sertifikat emisi UE, yang mengatur
sampai tahun 2012 dengan rata-rata 5,2 persen,
emisi CO2 dari sekitar 11.000 perusahaan indus-
dibandingkan dengan tahun acuan 1990. Target
tri dan energi yang besar. Instrumen ini akan
Jerman untuk menurunkan emisi itu sampai ta-
diperbarui supaya lebih efisien. Jerman juga
hun 2012 sebanyak 21 persen bahkan sudah ter-
mengintensifkan kerja sama dengan negara lain,
lampaui. Jerman pun ikut berunding secara aktif
misalnya di bidang pelestarian hutan tropis dan
untuk merumuskan Protokol Pasca-Kyoto yang
efisiensi energi.
akan mulai berlaku tahun 2020. Negosiasi itu bertujuan membuat perjanjian pelindungan iklim
Kerja sama khusus dengan AS dan Kanada ter-
yang bersifat mengikat, dengan peraturan jelas
bentuk dalam wadah “Jembatan Iklim Trans-At-
tentang pembatasan emisi gas rumah kaca. Nega-
lantik“. Peranan Jerman sebagai pelopor dalam ri-
ra-negara berkembang pun akan diwajibkan un-
set iklim didukung oleh kegiatan di berbagai uni-
tuk mengambil langkah demi pelestarian iklim;
versitas dan institut, di antaranya Potsdam-Insti-
di samping itu akan dijamin peningkatan bantu-
tut für Klimafolgenforschung dan Wuppertal In-
an untuk adaptasi terhadap perubahan iklim dan
stitut für Klima, Umwelt, Energie.
TITIK TOLAK
1976
Kementerian Riset Jerman memutuskan pembangunan instalasi
tenaga angin besar (Growian) setinggi 100 meter di Jerman bagian
utara. Namun eksperimen pertama
dengan energi angin itu gagal.
Growian diruntuhkan tahun 1988.
1987
Di Kaiser-Wilhelm-Koog di
pantai barat Schleswig-Holstein,
taman angin Jerman yang pertama
mulai beroperasi. Sebanyak
32 pembangkit tenaga angin
mengubah angin Laut Utara
menjadi arus listrik.
1991
Dengan Undang-Undang
Pemasokan Listrik diatur kewajiban perusahaan listrik untuk
menampung tenaga listrik hasil
proses pengalihan regeneratif dan
untuk membayarnya menurut
tarif yang ditetapkan.