EQUATORSPACE EquatorSpace#05 | Page 5

FOCUS MARDIANIS Specialist Space Policy & Regulation P embahasan aspek hukum penggunaan Geostasioner Earth Orbit (GSO) mulai dibahas dalam forum United Nations Committee on the Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) sejak tahun 1978 yang disatukan dengan mata acara definisi/delimitasi antariksa. Permasalahan pokok yang menjadi bahan pembahasan adalah mengenai perlu tidaknya ditetapkan sui generis regime (rezim hukum khusus) tentang GSO, dan mengenai status hukum beserta aturan penggunaan GSO. Sejak awal pembahasan terdapat perbedaan pendapat dan kepentingan di antara berbagai negara atau kelompok negara mengenai status hukum GSO. Di satu pihak secara fisik GSO dianggap sebagai bagian dari antariksa yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan-ketentuan Outer Space Treaty 1967, dan tidak memerlukan suatu bentuk pengaturan khusus, tetapi cukup diatur aspek-aspek teknisnya oleh ITU. Di lain pihak mengingat letaknya yang khusus di atas khatulistiwa dan karakteristiknya yang khusus p ula, serta telah disepakati sebagai sumber daya alam terbatas dan dapat dikatakan termasuk sumber daya yang langka, maka dipandang perlu untuk mengatur GSO dalam suatu rezim hukum khusus, mirip dengan pengaturan Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM Zone) dalam hukum UNCLOS (Konvensi Hukum Laut) 1982. Sidang pembahasan GSO di UNCOPOUS termasuk salah satu agenda yang pembahasannya berlangsung lama, karena dari sejak tahun 1978 sampai sekarang tahun 2017, hanya ada kesepakatan hasil Sidang Ke-38 Subkomite Ilmiah dan Teknik tahun 2001 yang selanjutnya disahkan dalam Sidang Ke-44 tahun 2001 Komite Lengkap UNCOPUOS yang mengenai rumusan teknis untuk GSO sebagai berikut : a. Keberadaan orbit untuk semua satelit, termasuk satelit geostationer tergantung terutama pada fenomena gravitasi yang dihasilkan oleh seluruh tubuh bumi (The existence of orbits of all satellites, including geostationnary satellites depended mainly on gravitational phenomena generated by the entire body of the Earth); b. Sebuah satelit geostasioner, baik dilakukan oleh kekuatan alamiah saja maupun oleh kekuatan buatan manusia, tidak tetap di atas titik di khatulistiwa bumi antara impuls korektif dari stasiun-menjaga nya, ia dalam penerbangan alamiah yang disebabkan oleh gravitasi serta kekuatan non gravitasi yang dihasilkan oleh Bumi, Matahari dan Bulan 4 4