FOCUS
MARDIANIS
Specialist
Space Policy & Regulation
P
embahasan aspek hukum penggunaan
Geostasioner Earth Orbit (GSO) mulai
dibahas dalam forum United Nations
Committee on the Peaceful Uses of Outer
Space (UNCOPUOS) sejak tahun 1978 yang
disatukan dengan mata acara
definisi/delimitasi antariksa. Permasalahan
pokok yang menjadi bahan pembahasan
adalah mengenai perlu tidaknya ditetapkan
sui generis regime (rezim hukum khusus)
tentang GSO, dan mengenai status hukum
beserta aturan penggunaan GSO.
Sejak awal pembahasan terdapat perbedaan
pendapat dan kepentingan di antara
berbagai negara atau kelompok negara
mengenai status hukum GSO. Di satu pihak
secara fisik GSO dianggap sebagai bagian
dari antariksa yang sepenuhnya tunduk
pada ketentuan-ketentuan Outer Space
Treaty 1967, dan tidak memerlukan suatu
bentuk pengaturan khusus, tetapi cukup
diatur aspek-aspek teknisnya oleh ITU. Di
lain pihak mengingat letaknya yang khusus
di atas khatulistiwa dan karakteristiknya
yang khusus p ula, serta telah disepakati
sebagai sumber daya alam terbatas dan
dapat dikatakan termasuk sumber daya
yang langka, maka dipandang perlu untuk
mengatur GSO dalam suatu rezim hukum
khusus, mirip dengan pengaturan Zona
Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
Zone) dalam hukum UNCLOS (Konvensi Hukum
Laut) 1982.
Sidang pembahasan GSO di UNCOPOUS
termasuk salah satu agenda yang
pembahasannya berlangsung lama, karena dari
sejak tahun 1978 sampai sekarang tahun 2017,
hanya ada kesepakatan hasil Sidang Ke-38
Subkomite Ilmiah dan Teknik tahun 2001 yang
selanjutnya disahkan dalam Sidang Ke-44 tahun
2001 Komite Lengkap UNCOPUOS yang
mengenai rumusan teknis untuk GSO sebagai
berikut :
a. Keberadaan orbit untuk semua satelit,
termasuk satelit geostationer tergantung
terutama pada fenomena gravitasi yang
dihasilkan oleh seluruh tubuh bumi (The
existence of orbits of all satellites, including
geostationnary satellites depended mainly on
gravitational phenomena generated by the entire
body of the Earth);
b. Sebuah satelit geostasioner, baik dilakukan
oleh kekuatan alamiah saja maupun oleh
kekuatan buatan manusia, tidak tetap di atas
titik di khatulistiwa bumi antara impuls korektif
dari stasiun-menjaga nya, ia dalam
penerbangan alamiah yang disebabkan oleh
gravitasi serta kekuatan non gravitasi yang
dihasilkan oleh Bumi, Matahari dan Bulan
4
4