FOCUS
karena postur yang kalah secara anatomis.
Kita harus segera berkemas paling kurang
membangun kemampuan keantariksaan,
suatu amanat yang sebenarnya telah sejak
tahun 60’an dikumandangkan dan dirintis
perwujudannya oleh founding fathers.
Namun sayang karena kurangnya kegigihan
maka hingga kini hal itu belum juga
terwujud, bahkan cenderung pudar sense of
urgency-nya.
Poros Maritim Dunia
Pemerintahan periode ini telah bertekad
untuk mewujudkan konsep Poros Maritim
Dunia. Dalam salah satu pilarnya dinyatakan
perlunya membangun kemampuan
pertahanan maritim. Memang tanpa pilar ini,
bagaimana mungkin konsep poros maritim
dunia dalam konteks ekonomi yang
berkelanjutan dapat terwujud. Karena di
dalamnya harus ada enforcement power,
sedangkan enforcer yang ultimate adalah
kekuatan militer.
Enforcer militer yang dibutuhkan tentunya
yang memadahi dihadapkan baik dengan
luasan dan konstelasi geografis, maupun
dihadapkan dengan kekuatan yang harus
dihadapi baik dalam kondisi damai maupun
konflik. Prestasinya diukur bagaimana
kinerja di medan tugas sesuai tugas
konstitusionalnya, yaitu mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara. Luasan dan konstelasi
wilayah NKRI serta kawasan strategis yang
harus dicakupnya, maupun kekuatan yang
harus dihadapi, dalam konteks kekinian dan
kedepan, sama-sama sangat membutuhkan
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
adanya kemampuan keterhubungan data yang
sangat luas dan instan (real time). Kebutuhan
operasional demikian hanya dapat dipenuhi
melalui penguasaan teknologi keantariksaan.
Rencana Induk Penyelenggaraan
Keantariksaan
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang
tentang Keantariksaan, telah diterbitkan
Peraturan Presiden tentang Rencana Induk
Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040.
Namun sayang bahwa dalam pertimbangan
lingkungan strategisnya tidak ada pertimbangan
ancaman militer sebagaimana tersebut di atas,
dimana posisi teknologi keantariksaan menjadi
salah satu pilar utamanya. Dengan absennya
pertimbangan tersebut maka dalam
perencanaannya juga tidak ada yang eksplisit
atau dedicated untuk kepentingan pertahanan
negara.
Hal ini menjadi tidak sepenuhnya sesuai dengan
amanat undang-undang yang menjadi acuannya,
yaitu bahwa penguasaan teknologi
keantariksaan di dalamnya juga termasuk untuk
kepentingan pertahana n negara. Pada pasal 10
ayat 2 undang-undang tersebut dikatakan
bahwa dalam keadaan bahaya dan untuk tujuan
pertahanan dan keamanan negara, Menteri
Pertahanan dapat memanfaatkan seluruh
sarana dan prasarana Penyelenggaraan
Keantariksaan Indonesia. Demikian pula dalam
penjelasannya, diantaranya dikatakan bahwa
eksplorasi dan pendayagunaan antariksa mutlak
perlu ilmu pengetahuan dan teknologi
keantariksaan yang bersifat teknologi canggih,
biaya tinggi, risiko tinggi, serta dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan,
pertahanan, dan keamanan.
Rekomendasi.
Dengan adanya urgensi yang nyata baik dari sisi
ekonomi maupun pertahanan kami
merekomendasikan kepada pemerintah untuk
segera memasukkan program “menara”
antariksa kedalam program jangka panjang
(RPJP). Terhadap Rencana Induk yang sudah
terbit juga kami menyarankan untuk diperbaiki
agar secara tegas mengakomodasikan
kepentingan pertahanan negara. §
Cibubur, Mei 2017
12
12