EQUATORSPACE EquatorSpace#05 | Page 13

FOCUS karena postur yang kalah secara anatomis. Kita harus segera berkemas paling kurang membangun kemampuan keantariksaan, suatu amanat yang sebenarnya telah sejak tahun 60’an dikumandangkan dan dirintis perwujudannya oleh founding fathers. Namun sayang karena kurangnya kegigihan maka hingga kini hal itu belum juga terwujud, bahkan cenderung pudar sense of urgency-nya. Poros Maritim Dunia Pemerintahan periode ini telah bertekad untuk mewujudkan konsep Poros Maritim Dunia. Dalam salah satu pilarnya dinyatakan perlunya membangun kemampuan pertahanan maritim. Memang tanpa pilar ini, bagaimana mungkin konsep poros maritim dunia dalam konteks ekonomi yang berkelanjutan dapat terwujud. Karena di dalamnya harus ada enforcement power, sedangkan enforcer yang ultimate adalah kekuatan militer. Enforcer militer yang dibutuhkan tentunya yang memadahi dihadapkan baik dengan luasan dan konstelasi geografis, maupun dihadapkan dengan kekuatan yang harus dihadapi baik dalam kondisi damai maupun konflik. Prestasinya diukur bagaimana kinerja di medan tugas sesuai tugas konstitusionalnya, yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Luasan dan konstelasi wilayah NKRI serta kawasan strategis yang harus dicakupnya, maupun kekuatan yang harus dihadapi, dalam konteks kekinian dan kedepan, sama-sama sangat membutuhkan EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM adanya kemampuan keterhubungan data yang sangat luas dan instan (real time). Kebutuhan operasional demikian hanya dapat dipenuhi melalui penguasaan teknologi keantariksaan. Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang tentang Keantariksaan, telah diterbitkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Keantariksaan 2016-2040. Namun sayang bahwa dalam pertimbangan lingkungan strategisnya tidak ada pertimbangan ancaman militer sebagaimana tersebut di atas, dimana posisi teknologi keantariksaan menjadi salah satu pilar utamanya. Dengan absennya pertimbangan tersebut maka dalam perencanaannya juga tidak ada yang eksplisit atau dedicated untuk kepentingan pertahanan negara. Hal ini menjadi tidak sepenuhnya sesuai dengan amanat undang-undang yang menjadi acuannya, yaitu bahwa penguasaan teknologi keantariksaan di dalamnya juga termasuk untuk kepentingan pertahana n negara. Pada pasal 10 ayat 2 undang-undang tersebut dikatakan bahwa dalam keadaan bahaya dan untuk tujuan pertahanan dan keamanan negara, Menteri Pertahanan dapat memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana Penyelenggaraan Keantariksaan Indonesia. Demikian pula dalam penjelasannya, diantaranya dikatakan bahwa eksplorasi dan pendayagunaan antariksa mutlak perlu ilmu pengetahuan dan teknologi keantariksaan yang bersifat teknologi canggih, biaya tinggi, risiko tinggi, serta dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan, pertahanan, dan keamanan. Rekomendasi. Dengan adanya urgensi yang nyata baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera memasukkan program “menara” antariksa kedalam program jangka panjang (RPJP). Terhadap Rencana Induk yang sudah terbit juga kami menyarankan untuk diperbaiki agar secara tegas mengakomodasikan kepentingan pertahanan negara. § Cibubur, Mei 2017 12 12