FOCUS
Terkait besarnya investasi tersebut,
sebenarnya masih dalam jangkauan
rencana RPJMN 2015-2019, yang
merencanakan anggaran pertahanan sampai
dengan 2019 sebesar 1,5% dari PDB,
sedangkan saat ini baru sekitar 0,8%.
Sehingga masih mungkin untuk
ditingkatkan hampir dua kali lipatnya,
walaupun dapat dipastikan tidak akan
butuh dana sebesar itu untuk memulai
pembangunan infrastruktur keantariksaan
yang kita perlukan.
Persoalan
Penggunaan uang negara untuk membangun
infrastruktur keantariksaan, sebagaimana
untuk kebutuhan lainnya, tentunya
membutuhkan kajian yang mendalam dari
berbagai aspek, yang dituangkan dalam
berbagai dokumen yang akan menjadi
pendukung penganggaran yang akuntable.
Dalam administrasi penganggaran adanya
dokumen-dokumen pendukung yang
lengkap tadi akan menjadikan
penganggarannya memenuhi kriteria
kelayakan (readiness criteria). Bila
kondisinya demikian, yaitu adanya
kebutuhan mendasar dan terpenuhinya
kriteria kelayakan, maka sebenarnya tidak
ada alasan bagi DPR yang memegang hak
budget untuk tidak segera menyetujui
penganggarannya.
Bila kriteria kelayakan tercapai, maka dalam
eksekusinya nanti juga dapat diharapkan
akan lancar, tidak perlu terja di daya serap
anggaran yang rendah seperti selama ini
sering terjadi. Namun demikian perlu pula
diingat bahwa adminisrasi keuangan adalah
sebagain saja dari siklus penyelenggaraan
pemerintahan.
EQUATORSPACE.COM
EQUATORSPACE.COM
Dengan demikian untuk mengukur prestasi
dari lembaga-lembaga pemerintah, maka
tidak akan cukup bila misalnya hanya
dengan status opini BPK yang WTP.
Assessment harus menyeluruh mulai dari
analisa stratregis, konsepsi visioner,
perencanaan jangka panjang, menengah dan
pendek, pelaksanaan, sampai output dan
outcome di lapangan.
Ada satu hal yang selama ini dianggap
menjadi halangan yang cukup signifikan,
yaitu keberadaan Missile Technology Control
Regime (MTCR) 1987 yang dianggap
membatasi pengembangan keantariksaan,
khususnya pengembangan roket. Akan hal
ini perlu diingat bahwa MTCR pada dasarnya
tidak bersifat binding, bahkan terhadap
negara yang ikut meratifikasi sekalipun,
apalagi bagi RI yang bukan sebagai pihak
yang ikut menandatangani atau meratifikasi.
Sasaran utama dari MTCR adalah
pencegahan pengembangan senjata
pemusnah masal/ Weapon of Mass
Destruction (WMD), nah tentunya kitapun
tidak akan mengembangkan senjata yang
demikian. Selain itu negara juga memilki
kedaulatan untuk melakukan kegiatan
apapun, yang tidak bertentangan dengan
konstitusi, termasuk merahasiakannya bila
diperlukan. Memang untuk teknologiteknologi yang sensitive, termasuk teknologi
roket misalnya, tidak ada satu negarapun
yang akan memberikan begitu saja kepada
kita, maka dari itu dalam Undang-undang
Industri Pertahanan, cara akuisisi teknolgi
yang menentukan adalah melalui litbangyasa
sendiri dalam sistem nasional, yang
pelaksanaanya justru harus dirahasiakan.
Dengan kata lain MTCR tidak seharusnya
dijadikan alasan untuk tidak perform dalam
akuisisi teknologi.
11
11