EQUATORSPACE #01 | Page 12

FOCUS Terkait besarnya investasi tersebut, sebenarnya masih dalam jangkauan rencana RPJMN 2015-2019, yang merencanakan anggaran pertahanan sampai dengan 2019 sebesar 1,5% dari PDB, sedangkan saat ini baru sekitar 0,8%. Sehingga masih mungkin untuk ditingkatkan hampir dua kali lipatnya, walaupun dapat dipastikan tidak akan butuh dana sebesar itu untuk memulai pembangunan infrastruktur keantariksaan yang kita perlukan. Persoalan Penggunaan uang negara untuk membangun infrastruktur keantariksaan, sebagaimana untuk kebutuhan lainnya, tentunya membutuhkan kajian yang mendalam dari berbagai aspek, yang dituangkan dalam berbagai dokumen yang akan menjadi pendukung penganggaran yang akuntable. Dalam administrasi penganggaran adanya dokumen-dokumen pendukung yang lengkap tadi akan menjadikan penganggarannya memenuhi kriteria kelayakan (readiness criteria). Bila kondisinya demikian, yaitu adanya kebutuhan mendasar dan terpenuhinya kriteria kelayakan, maka sebenarnya tidak ada alasan bagi DPR yang memegang hak budget untuk tidak segera menyetujui penganggarannya. Bila kriteria kelayakan tercapai, maka dalam eksekusinya nanti juga dapat diharapkan akan lancar, tidak perlu terja di daya serap anggaran yang rendah seperti selama ini sering terjadi. Namun demikian perlu pula diingat bahwa adminisrasi keuangan adalah sebagain saja dari siklus penyelenggaraan pemerintahan. EQUATORSPACE.COM EQUATORSPACE.COM Dengan demikian untuk mengukur prestasi dari lembaga-lembaga pemerintah, maka tidak akan cukup bila misalnya hanya dengan status opini BPK yang WTP. Assessment harus menyeluruh mulai dari analisa stratregis, konsepsi visioner, perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek, pelaksanaan, sampai output dan outcome di lapangan. Ada satu hal yang selama ini dianggap menjadi halangan yang cukup signifikan, yaitu keberadaan Missile Technology Control Regime (MTCR) 1987 yang dianggap membatasi pengembangan keantariksaan, khususnya pengembangan roket. Akan hal ini perlu diingat bahwa MTCR pada dasarnya tidak bersifat binding, bahkan terhadap negara yang ikut meratifikasi sekalipun, apalagi bagi RI yang bukan sebagai pihak yang ikut menandatangani atau meratifikasi. Sasaran utama dari MTCR adalah pencegahan pengembangan senjata pemusnah masal/ Weapon of Mass Destruction (WMD), nah tentunya kitapun tidak akan mengembangkan senjata yang demikian. Selain itu negara juga memilki kedaulatan untuk melakukan kegiatan apapun, yang tidak bertentangan dengan konstitusi, termasuk merahasiakannya bila diperlukan. Memang untuk teknologiteknologi yang sensitive, termasuk teknologi roket misalnya, tidak ada satu negarapun yang akan memberikan begitu saja kepada kita, maka dari itu dalam Undang-undang Industri Pertahanan, cara akuisisi teknolgi yang menentukan adalah melalui litbangyasa sendiri dalam sistem nasional, yang pelaksanaanya justru harus dirahasiakan. Dengan kata lain MTCR tidak seharusnya dijadikan alasan untuk tidak perform dalam akuisisi teknologi. 11 11