EKONOMI
Ketua Umum AISI Yakin
Tidak Ada Praktik Kartel
D
ugaan praktik kartel
sepeda motor jenis
skutik 110-125 cc
dengan terlapor PT
Yamaha Indonesia
Motor Manufacturing (YIMM) dan
PT Astra Honda Motor (AHM),
hingga kini, belum diputuskan
Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU).
Menurut Ketua KPPU M.
Syarkawi Rauf, proses persidangan
perkara kartel motor matic ini akan
memakan waktu cukup panjang
INDEKS
HALAMAN
hingga bisa diambil kesimpulan
dan penetapan keputusan.
“Untuk kasus Kartel motor ini
cukup memakan waktu, kita butuh
90 hari untuk memprosesnya,”
ujar Syarkawi di gedung KPPU,
Jakarta, Rabu (14/9/2016), seperti
diberitakan di situs kppu.go.id.
Sampai saat ini sudah ada
dua kali persidangan, sidang
pertama dilakukan pada tanggal
19 Juli 2016, dan sidang kedua
pada tanggal 26 juli 2016.
Mengacu pada tanggal sidang
40 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016
HALAMAN
B E R I K U T