seharusnya Kementrian Argaria
dan Pertanahan ikut campur dalam
permasalahan yang dialami warga
Tionghoa di DIY.
“Kementian Agraria dan
Pertanahan harusnya menindak
tegas bawahannya yang tidak
mentaati peratuturan pusat.
Kanwil BPN DIY jelas-jelas sudah
melanggar peraturan kementerian
dengan melakukan diskriminasi
dalam kepengurusan tanah bagi
warga keturunan. Menteri Argaria
jangan bisu dan tutup mata, menteri
h arus ikut campur menyelesaikan
masalah ini. Selain itu menteri juga
harus memerintahkan Gubenur DIY
untuk mencabut Instruksi Wagub
tahun 1975. Jangan bilang menteri
tidak tahu permasalahan ini, karena
jelas-jelas surat rekomenadsi dari
Komnas HAM yang dilayangkan
untuk Gubenur juga ditembuskan
ke Menteri Agraria dan Pertanahan
jadi tentu menteri mengetahui
permasalahan ini.
Menurut Dianto diskirminasi
yang dilakukan Pemerintah Daerah
DIY merupakan pelanggaran HAM
berat, untuk itu Pemerintah Pusat
harus cepat menyelesaikan kasus
ini. Karena hanya Pemerintah Pusat
yang bisa mencari jalan keluar
untuk permasalahan ini.
“Yang bisa menindak tegas
pemerintah daerah DIY, ya cuma
Pemerintah Pusat. Soalnya Komnas
HAM hanya bisa memberikan
surat rekomendasi dan teguran
HALAMAN
S E B E L U M N YA
HUMANIORA
Warga Tionghoa
di DIY Masih
Diperlakukan
Diskriminasi
saja kepada Pemerintah Daerah.
Komnas HAM tidak bisa melakukan
tindakan apa-apa, karena Komnas
HAM tidak memiliki kewenangan
sama sekali untuk melakukan
tindakan tegas. Selama ini surat
rekomendasi yang dilayangkan
Komnas HAM kepada Pemerintah
Daerah dianggap angin lalu saja.
Dianto mengakui permasalahan
kepemilikan tanah warga Tionghoa
mencuat kembali, sejak adanya
Undang-Undang No.13 tahun 2012
tentang Kesitimewaan Daerah
Istimewa Yogyakarta.
“Peraturan UU Keistimewaan
memang banyak yang bertabrakan
dengan Undang-Undang Dasar
1945. Banyak peraturan daerah
yang melanggar peraturan pusat,
termasuk peraturan kepemilikan
tanah di DIY ini,” ujar Dianto.
Dianto menegaskan, banyak isi
UU Kesitimewaan yang tidak sesuai
dengan peraturan Pemerintah
Pusat, sehingga UU Kesitimewaan
perlu digodok oleh DPR RI. Agar isi
UU Kesitimewaan yang salah bisa
diluruskan, sehingga peraturan tidak
saling tumpang tindih.
21 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016
ARTIKEL
BERIKUT