e-Magz JIA XIANG HOMETOWN 2016 | Page 21

seharusnya Kementrian Argaria dan Pertanahan ikut campur dalam permasalahan yang dialami warga Tionghoa di DIY. “Kementian Agraria dan Pertanahan harusnya menindak tegas bawahannya yang tidak mentaati peratuturan pusat. Kanwil BPN DIY jelas-jelas sudah melanggar peraturan kementerian dengan melakukan diskriminasi dalam kepengurusan tanah bagi warga keturunan. Menteri Argaria jangan bisu dan tutup mata, menteri h arus ikut campur menyelesaikan masalah ini. Selain itu menteri juga harus memerintahkan Gubenur DIY untuk mencabut Instruksi Wagub tahun 1975. Jangan bilang menteri tidak tahu permasalahan ini, karena jelas-jelas surat rekomenadsi dari Komnas HAM yang dilayangkan untuk Gubenur juga ditembuskan ke Menteri Agraria dan Pertanahan jadi tentu menteri mengetahui permasalahan ini. Menurut Dianto diskirminasi yang dilakukan Pemerintah Daerah DIY merupakan pelanggaran HAM berat, untuk itu Pemerintah Pusat harus cepat menyelesaikan kasus ini. Karena hanya Pemerintah Pusat yang bisa mencari jalan keluar untuk permasalahan ini. “Yang bisa menindak tegas pemerintah daerah DIY, ya cuma Pemerintah Pusat. Soalnya Komnas HAM hanya bisa memberikan surat rekomendasi dan teguran HALAMAN S E B E L U M N YA HUMANIORA Warga Tionghoa di DIY Masih Diperlakukan Diskriminasi saja kepada Pemerintah Daerah. Komnas HAM tidak bisa melakukan tindakan apa-apa, karena Komnas HAM tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan tindakan tegas. Selama ini surat rekomendasi yang dilayangkan Komnas HAM kepada Pemerintah Daerah dianggap angin lalu saja. Dianto mengakui permasalahan kepemilikan tanah warga Tionghoa mencuat kembali, sejak adanya Undang-Undang No.13 tahun 2012 tentang Kesitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Peraturan UU Keistimewaan memang banyak yang bertabrakan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Banyak peraturan daerah yang melanggar peraturan pusat, termasuk peraturan kepemilikan tanah di DIY ini,” ujar Dianto. Dianto menegaskan, banyak isi UU Kesitimewaan yang tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat, sehingga UU Kesitimewaan perlu digodok oleh DPR RI. Agar isi UU Kesitimewaan yang salah bisa diluruskan, sehingga peraturan tidak saling tumpang tindih. 21 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016 ARTIKEL BERIKUT