HUMANIORA
sebagai tokoh puralisme, figur
pemimpin non-partisan yang
secara aktif mempromosikan
toleransi dan saling pengertian
antara berbagai idiologi, agama,
dan budaya. Ini bertentangan apa
yang dilakukan Sultan tehadap
warga Keturunan Tionghoa di
DIY yang mendapat perlakuan
diskriminasi.
Selain menggugat Sultan, Granad
juga akan menggugat Kepala Kanwil
BPN DIY dan beberapa kepala
BPN Kota maupun Kabupaten di
DIY yang membantu Sultan dalam
melakukan diskirminasi warga
Tionghoa atas kepemilikan tanah
secara sistematis.
Menanggapi adanya rencana
gugatan kepengadilan yang
dilayangkan warga keturunan
Tionghoa, Kepala Kanwil BPN
DIY Arie Yuriwin saat dihubungi
Jia Xiang, Selasa (11/10/2016)
mempersilakan WNI Non-Pribumi
untuk membawa permasalahan
ini ke jalur hukum dengan
mengajukannya ke pengadilan.
“Saya hanya menjalankan surat
instruksi Wakil Gubenur nomor
K898/I/A/1975 yang melarang
WNI Non-Primbumi memimiliki
SHM di DIY. Gugatan para WNI
Non-Pribumi untuk memperoleh
hak milik yang diajukan ke MA
dan dimenangkan pihak Keraton.
HALAMAN
S E B E L U M N YA
Sehingga putusan MA tersebut
dijadikan yurisprudensi, jadi instuksi
wakil gubenur itu tetap berlaku di
DIY” Kata Arie.
Menanggapi pernyataan Kepala
Kanwil BPN DIY, Dianto Bachriadi
Wakil Komisi Hak Asasi Manusia
RI saat dihubungi Jia Xiang, Rabu
(12/10/2016) menuturkan bahwa
Kanwil BPN DIY harusnya menuruti
peraturan dari pemerintah pusat,
bukan mengikuti peraturan
pemerintah daerah. Karena secara
struktural kewenangan BPN berada
di bawah Kementrian Argaria dan
Badan Pertanahan.
“BPN itu staf dari Kementrian
Argaria dan Pertanahan, bukan
staf dari Sultan. Jadi BPN harus
tunduk dengan peraturan yang
diatur secara nasinal, khususnya
UUPA No.51/1960 melalui Perda
No.3 tahun 1984 yang menyatakan
semua WNI dalam pengurusan
atau kepemilikan tanah adalah
sama, tidak boleh ada diskriminasi
dan peraturan tersebut berlaku
secara nasional termasuk di DIY.
Seharusnya warga Tionghoa yang
pernah mengalami diskriminasi
saat pengurusan kepemilikan tanah
harus direhabilitasi, karena mereka
mengalami banyak kerugian dalam
peraturan yang membuat warga
keturunan semakin sengsara. Tetapi
hingga kini pemerintah daerah
malah terus menjalankan kebijakan
yang salah ini” Tegas Dianto.
Dianti menambahkan
20 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016
HALAMAN
B E R I K U T