e-Magz JIA XIANG HOMETOWN 2016 | Page 20

HUMANIORA sebagai tokoh puralisme, figur pemimpin non-partisan yang secara aktif mempromosikan toleransi dan saling pengertian antara berbagai idiologi, agama, dan budaya. Ini bertentangan apa yang dilakukan Sultan tehadap warga Keturunan Tionghoa di DIY yang mendapat perlakuan diskriminasi. Selain menggugat Sultan, Granad juga akan menggugat Kepala Kanwil BPN DIY dan beberapa kepala BPN Kota maupun Kabupaten di DIY yang membantu Sultan dalam melakukan diskirminasi warga Tionghoa atas kepemilikan tanah secara sistematis. Menanggapi adanya rencana gugatan kepengadilan yang dilayangkan warga keturunan Tionghoa, Kepala Kanwil BPN DIY Arie Yuriwin saat dihubungi Jia Xiang, Selasa (11/10/2016) mempersilakan WNI Non-Pribumi untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum dengan mengajukannya ke pengadilan. “Saya hanya menjalankan surat instruksi Wakil Gubenur nomor K898/I/A/1975 yang melarang WNI Non-Primbumi memimiliki SHM di DIY. Gugatan para WNI Non-Pribumi untuk memperoleh hak milik yang diajukan ke MA dan dimenangkan pihak Keraton. HALAMAN S E B E L U M N YA Sehingga putusan MA tersebut dijadikan yurisprudensi, jadi instuksi wakil gubenur itu tetap berlaku di DIY” Kata Arie. Menanggapi pernyataan Kepala Kanwil BPN DIY, Dianto Bachriadi Wakil Komisi Hak Asasi Manusia RI saat dihubungi Jia Xiang, Rabu (12/10/2016) menuturkan bahwa Kanwil BPN DIY harusnya menuruti peraturan dari pemerintah pusat, bukan mengikuti peraturan pemerintah daerah. Karena secara struktural kewenangan BPN berada di bawah Kementrian Argaria dan Badan Pertanahan. “BPN itu staf dari Kementrian Argaria dan Pertanahan, bukan staf dari Sultan. Jadi BPN harus tunduk dengan peraturan yang diatur secara nasinal, khususnya UUPA No.51/1960 melalui Perda No.3 tahun 1984 yang menyatakan semua WNI dalam pengurusan atau kepemilikan tanah adalah sama, tidak boleh ada diskriminasi dan peraturan tersebut berlaku secara nasional termasuk di DIY. Seharusnya warga Tionghoa yang pernah mengalami diskriminasi saat pengurusan kepemilikan tanah harus direhabilitasi, karena mereka mengalami banyak kerugian dalam peraturan yang membuat warga keturunan semakin sengsara. Tetapi hingga kini pemerintah daerah malah terus menjalankan kebijakan yang salah ini” Tegas Dianto. Dianti menambahkan 20 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016 HALAMAN B E R I K U T