HUMANIORA
beli tanah di sana? Dan tanah tersebut bisa tidak menjadi SHM? Beliau menjawab boleh dan tanah tersebut bisa menjadi SHM, alasannya karena surat tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak UUPA diberlakukan di DIY”
“ Namun setelah muncul Undang- Undang No. 13 tahun 2012 tentang Kesitimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, surat Instruksi Wagub 5 Maret 1975 kembali dihidupkan. Setelah UU Kesitimewaan lahir, larangan kepemilikian tanah WNI Non-Pribumi diberakukan kembali. Pasca UU Kesitimewaan sulatan menyurati Kanwil Badan Pertanahan Negara( BPN) DIY untuk memberlakukan kembali surat Isntruksi Wagub 1975 setelah itu Kanwil BPN DIY menurunkan status tanah bagi warga keturunan Tionghoa dari SHM menjadi HGB” Keluh Siput.
Adanya diskriminasi ras terhadap warga tionghoa atas permasalahan kepemlikian tanah di DIY, Siput bersama warga Tionghoa lainnya yang tergabung dalam Gerakan Anak Anti Diskriminasi( Granad) melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai WNI.
“ Kami tidak lelah memperjuangkan Hak kami sebagai WNI, pada awal
tahun 2015, Handoko salah satu Warga Tionghoa pernah menggugat aturan diskriminatif itu ke Mahakamah Agung, namun ditolak. MA menganggap surat instruksi wakil gubernur 1975 itu dianggap bukan produk undangundang, sehingga MA tidak bisa mengadilinya” Tutur Wille Sebastian, Ketua Granad saat ditemui Jia Xiang dirmuahnya, Jumat( 7 / 10 / 2016).
Setelah upaya yang diajukan ke MA gagal, Granad tidak berdiam diri.
“ Kami sudah mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM beberapa kali dan Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubenur DIY untuk mencabut surat instruksi wakil gubernur 1975 karena dianggap melanggar HAM dan melanggar berbagai peraturan Perundagan RI. Akan tetapi rekomendasi dari Komnas HAM hanya dianggap anggin lalu oleh Sultan” Keluh Willie.
Tidak ada tanggapan dari Sultan selaku pemangku jabatan Gubenur di DIY, Siput bersama Granad akhirnya pada tanggal 14 September 2015 mengirim surat somasi yang dilayangkan kepada Gubenur DIY dan Wakil Gubenur DIY. Inti dari surat somasi tersebut berisi desakan agar Gubenur DIY mentaati dan melaksanakan rekomendasi dari Komnas HAM dengan mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi surat
HALAMAN
SEBELUMNYA
18 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016
HALAMAN
B E R I K U T