e-Magz JIA XIANG HOMETOWN 2016 | Page 16

HUMANIORA Warga Tionghoa di DIY Masih Diperlakukan Diskriminasi H ingga kini warga keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih merasa diperlakukan diskriminasi oleh pemerintah daerah yaitu Gubenur DIY Sri Sultan HB X sebagai kepala daerahnya. Warga keturunan Tionghoa yang tinggal di DIY belum bisa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangun yang dimikiki mereka. INDEKS HALAMAN Larangan warga Tionghoa memiliki tanah di DIY berdasarkan Surat Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/ I/A/1975 tentang Penyeragaman policy pemberian hak atas tanah kepada WNI Non-Pribumi, aturan tersebut ditanda tangani oleh Wakil Gubernur DIY Paku Alam VIII pada 1975. Seluruh WNI yang dilabeli WNI Non-Pribumi dilarang memiliki SHM tanah, terutama warga keturunan Tionghoa. Jika 16 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016 HALAMAN B E R I K U T