HUMANIORA
Warga Tionghoa di DIY Masih
Diperlakukan Diskriminasi
H
ingga kini warga
keturunan Tionghoa
di Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) masih
merasa diperlakukan
diskriminasi oleh pemerintah
daerah yaitu Gubenur DIY Sri Sultan
HB X sebagai kepala daerahnya.
Warga keturunan Tionghoa yang
tinggal di DIY belum bisa memiliki
Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk
tanah dan bangun yang dimikiki
mereka.
INDEKS
HALAMAN
Larangan warga Tionghoa
memiliki tanah di DIY berdasarkan
Surat Instruksi Kepala Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/
I/A/1975 tentang Penyeragaman
policy pemberian hak atas tanah
kepada WNI Non-Pribumi, aturan
tersebut ditanda tangani oleh
Wakil Gubernur DIY Paku Alam
VIII pada 1975. Seluruh WNI yang
dilabeli WNI Non-Pribumi dilarang
memiliki SHM tanah, terutama
warga keturunan Tionghoa. Jika
16 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 17 • 2016
HALAMAN
B E R I K U T