KULTUR
Adipati Suria Karta Legawa (19151929) dan pada 14 Agustus 1925,
Gubernur Jenderal Hindia Belanda
menjadikan Garut sebagai daerah
otonomi. Kewenangan otonom
yang berhak dijalankan antara lain
soal pemeliharaan jalan, jembatan,
kebersihan, dan poliklinik.
Gedung Tua
Gedung-gedung peninggalan
pemerintah Hindia Belanda di
Garut Kota hingga kini masih
terawat dengan baik. Bahkan
sebagian besar dijadikan kantor
Pemerintahan Kabupaten Garut.
“Di Garut Kota banyak bangunan
peninggalan Belanda yang dibuat
kantor Pemerintah Kabupaten
Garut. Bangunannya masih kokoh
dan terawat bagus. Tapi ada
beberapa gedung yang sudah
musnah karena diganti dengan
mall,” ujar Mega kepada JXH.
Sejumlah gedung tua di
kawasan Garut Kota yang
terpantau oleh JXH antara lain
adalah: Kantor Kecamatan Garut
Kota yang dibangun tahun 1930an, Kantor Pos Garut dibangun
sekitar tahun 1930, Gereja
Katholik Santa Maria dibangun
HALAMAN
S E B E L U M N YA
sejak Juni 1917, Gereja Masehi
Advent Hari Ke VII dibangun tahun
1927, Rumah Tahanan Garut
dibangun antara tahun 1813-1831,
Babancong segi delapan yang
diperkirakan dibangun sekitar
tahun 1813, Pendopo Kota Garut
mulai dibangun tahun 1813, Masjid
Agung Garut di sekitar alun-alun
yang didirikan mulai tahun 1813.
Selain itu masih ada sejumlah
bangunan tua peninggalan
penjajahan Belanda seperti
Stasiun Kereta Api Cibatu, Gedung
Bank Jabar di Jalan Ahmad Yani
Pauwon, Markas Kodim 0611
di Jalan Veteran, gedung Dinas
Pendapatan Daerah di Jalan
Ciledug Kota Kulon, Rumah Sakit
Umum Garut, Rumah tinggal
di Jalan Ranggalawe nomor 2,
Rumah Pastoran Gereja Katolik
Santa Maria, Rumah Pastoran
Gereja Kristen Protestan di Jalan
Bratayuda nomor 40 Regol, SD
Negeri Regol I dan II di Jalan
Bratayuda nomor 48 Regol, SD
Negeri Regol VII dan X di Jalan
Ranggalawe Regol, SD Negeri
Kota Kulon I dan II diJalan Ciledug
nomor 213 Kampung Paledang
Kota Kulon. Van
48 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 09 • 2016
ARTIKEL
BERIKUT