e-Magz JIA XIANG HOMETOWN 2016 Edisi 09 2016 | Page 48

KULTUR Adipati Suria Karta Legawa (19151929) dan pada 14 Agustus 1925, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menjadikan Garut sebagai daerah otonomi. Kewenangan otonom yang berhak dijalankan antara lain soal pemeliharaan jalan, jembatan, kebersihan, dan poliklinik. Gedung Tua Gedung-gedung peninggalan pemerintah Hindia Belanda di Garut Kota hingga kini masih terawat dengan baik. Bahkan sebagian besar dijadikan kantor Pemerintahan Kabupaten Garut. “Di Garut Kota banyak bangunan peninggalan Belanda yang dibuat kantor Pemerintah Kabupaten Garut. Bangunannya masih kokoh dan terawat bagus. Tapi ada beberapa gedung yang sudah musnah karena diganti dengan mall,” ujar Mega kepada JXH. Sejumlah gedung tua di kawasan Garut Kota yang terpantau oleh JXH antara lain adalah: Kantor Kecamatan Garut Kota yang dibangun tahun 1930an, Kantor Pos Garut dibangun sekitar tahun 1930, Gereja Katholik Santa Maria dibangun HALAMAN S E B E L U M N YA sejak Juni 1917, Gereja Masehi Advent Hari Ke VII dibangun tahun 1927, Rumah Tahanan Garut dibangun antara tahun 1813-1831, Babancong segi delapan yang diperkirakan dibangun sekitar tahun 1813, Pendopo Kota Garut mulai dibangun tahun 1813, Masjid Agung Garut di sekitar alun-alun yang didirikan mulai tahun 1813. Selain itu masih ada sejumlah bangunan tua peninggalan penjajahan Belanda seperti Stasiun Kereta Api Cibatu, Gedung Bank Jabar di Jalan Ahmad Yani Pauwon, Markas Kodim 0611 di Jalan Veteran, gedung Dinas Pendapatan Daerah di Jalan Ciledug Kota Kulon, Rumah Sakit Umum Garut, Rumah tinggal di Jalan Ranggalawe nomor 2, Rumah Pastoran Gereja Katolik Santa Maria, Rumah Pastoran Gereja Kristen Protestan di Jalan Bratayuda nomor 40 Regol, SD Negeri Regol I dan II di Jalan Bratayuda nomor 48 Regol, SD Negeri Regol VII dan X di Jalan Ranggalawe Regol, SD Negeri Kota Kulon I dan II diJalan Ciledug nomor 213 Kampung Paledang Kota Kulon. Van 48 | Jia Xiang Hometown • e-MAGZ 09 • 2016 ARTIKEL BERIKUT