Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 236

: Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah berakhir masa berlaku akreditasinya, maka wajib mengajukan akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa akreditasinya. KEEMPAT : Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak lulus akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA atau terlambat mengajukannya, maka dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali sesuai Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. KELIMA : Bagi Majalah Ilmiah yang tidak lulus akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala ini, dapat mengajukan akreditasi kembali paling cepat setelah 1 (satu) tahun dengan status Akreditasi Baru menggunakan Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. KEENAM : Keputusan Kepala ini mulai berlaku masing-masing sejak tanggal sebagaimana dimaksud dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan Kepala ini. KETIGA er Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ttd. ISKANDAR ZULKARNAIN SALINAN Keputusan Kepala ini disampaikan kepada Yth.: 1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI; 2. Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3); 3. Panitia Penilai Majalah Ilmiah (P2MI); 4. Instansi yang bersangkutan. Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, ttd. Nur Tri Aries Suestiningtyas