Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 236
: Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU telah berakhir masa berlaku akreditasinya, maka wajib
mengajukan akreditasi kembali paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum habis masa akreditasinya.
KEEMPAT : Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU tidak lulus akreditasi ulang sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETIGA atau terlambat mengajukannya, maka
dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali sesuai
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan
Berkala Ilmiah.
KELIMA : Bagi Majalah Ilmiah yang tidak lulus akreditasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala ini, dapat
mengajukan akreditasi kembali paling cepat setelah 1 (satu)
tahun dengan status Akreditasi Baru menggunakan Peraturan
Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi
Terbitan Berkala Ilmiah.
KEENAM : Keputusan Kepala ini mulai berlaku masing-masing sejak
tanggal sebagaimana dimaksud dalam lajur 7 Lampiran I
Keputusan Kepala ini.
KETIGA
er
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2016
KEPALA
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
ttd.
ISKANDAR ZULKARNAIN
SALINAN Keputusan Kepala ini disampaikan kepada Yth.:
1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI;
2. Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3);
3. Panitia Penilai Majalah Ilmiah (P2MI);
4. Instansi yang bersangkutan.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas,
ttd.
Nur Tri Aries Suestiningtyas