Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 235
SALINAN
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR 1391/E/2016
TENTANG
HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
: bahwa berdasarkan Hasil Sidang Penilaian Panitia Penilai
Majalah Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
pada tanggal 31 Oktober 2016, perlu menetapkan Keputusan
Kepala LIPI tentang Hasil Akreditasi Majalah Ilmiah;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 162/M
Tahun 2014 tentan Pemberhentian dan Pengangkatan dari
dan dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
128/KEP/M.PAN/9/2004
tentang
Jabatan
Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
6. Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2011 tentang Pedoman
Akreditasi Majalah Ilmiah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
KESATU
KEDUA
:
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN
INDONESIA TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH.
Menetapkan
er
Menimbang : Menetapkan Majalah Ilmiah sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Lampiran I Keputusan Kepala ini sebagai Majalah Ilmiah
Terakreditasi.
: Masa berlaku Akreditasi Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU adalah 5 (lima) tahun, terhitung mulai
sebagaimana tercantum dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan
Kepala ini.