Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 232
: Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU tidak lulus akreditasi ulang sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA atau terlambat mengajukannya, maka
dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali sesuai Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Nomor 3
Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala
Ilmiah.
KELIMA : Bagi Majalah Ilmiah yang tidak lulus akreditasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala ini, dapat
mengajukan Akreditasi kembali paling cepat setelah 1 (satu)
tahun dengan status Akreditasi Baru menggunakan Peraturan
Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi
Terbitan Berkala Ilmiah.
KEENAM : Keputusan Kepala ini mulai berlaku masing-masing sejak tanggal
sebagaimana dimaksud dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan
Kepala ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2016
KEEMPAT
er
KEPALA
LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
ttd.
ISKANDAR ZULKARNAIN
Keputusan Kepala ini disampaikan kepada Yth.:
1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI;
2. Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3);
3. Panitia Penilai Majalah Ilmiah(P2MI);
4. Instansi yang bersangkutan.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas,
ttd.
Nur Tri Aries Suestiningtyas