Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 231

SALINAN KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 1221/E/2016 TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, : bahwa berdasarkan Hasil Sidang Penilaian Panitia Penilai Majalah Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 31 Agustus 2016, perlu menetapkan Keputusan Kepala LIPI tentang Hasil Akreditasi Majalah Ilmiah; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen; 3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya; 5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI; 6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah; er Menimbang KESATU KEDUA KETIGA : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: : Menetapkan Majalah Ilmiah sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Lampiran I Keputusan Kepala ini sebagai Majalah Ilmiah Terakreditasi. : Masa berlaku Akreditasi Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai sebagaimana tercantum dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan Kepala ini. : Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah berakhir masa berlaku akreditasinya, maka wajib untuk mengajukan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa akreditasinya.