Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 231
SALINAN
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR 1221/E/2016
TENTANG
HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
: bahwa berdasarkan Hasil Sidang Penilaian Panitia Penilai
Majalah Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada
tanggal 31 Agustus 2016, perlu menetapkan Keputusan Kepala
LIPI tentang Hasil Akreditasi Majalah Ilmiah;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen;
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Eselon I
di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 128/KEP/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional
Peneliti dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LIPI;
6. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan
Berkala Ilmiah;
er
Menimbang
KESATU
KEDUA
KETIGA
: KEPUTUSAN
KEPALA
LEMBAGA
ILMU
PENGETAHUAN
INDONESIA TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
: Menetapkan Majalah Ilmiah sebagaimana tercantum dalam lajur
2 Lampiran I Keputusan Kepala ini sebagai Majalah Ilmiah
Terakreditasi.
: Masa berlaku Akreditasi Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU adalah 5 (lima) tahun terhitung mulai
sebagaimana tercantum dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan
Kepala ini.
: Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU telah berakhir masa berlaku akreditasinya, maka wajib
untuk mengajukan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum habis masa akreditasinya.