Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 225

: Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU telah berakhir masa berlaku akreditasinya, maka wajib untuk mengajukan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan sebelum habis masa akreditasinya. KEEMPAT : Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tidak lulus akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA atau terlambat mengajukannya, maka dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali sesuai Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. KELIMA : Bagi Majalah Ilmiah yang tidak lulus akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kelompok A Keputusan ini, dapat mengajukan Akreditasi kembali dengan status Akreditasi Baru menggunakan Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. KEENAM : Bagi Majalah Ilmiah yang dicabut akreditasinya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Kelompok B Keputusan ini, dapat mengajukan Akreditasi kembali dengan status Akreditasi Baru menggunakan Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku masing-masing sejak tanggal sebagaimana dimaksud dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan ini. er KETIGA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, ttd. ISKANDAR ZULKARNAIN Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: 1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI; 2. Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3); 3. Panitia Penilai Majalah Ilmiah(P2MI); 4. Instansi yang bersangkutan. Salinan sesuai dengn aslinya Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas, ttd. Nur Tri Aries Suestiningtyas