Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 225
: Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU telah berakhir masa berlaku akreditasinya, maka wajib
untuk mengajukan akreditasi paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum habis masa akreditasinya.
KEEMPAT : Apabila Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU tidak lulus akreditasi ulang sebagaimana dimaksud
pada Diktum KETIGA atau terlambat mengajukannya, maka
dapat mengajukan penilaian akreditasi kembali sesuai
Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman
Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
KELIMA : Bagi Majalah Ilmiah yang tidak lulus akreditasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Kelompok A Keputusan ini, dapat
mengajukan Akreditasi kembali dengan status Akreditasi Baru
menggunakan Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014
tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
KEENAM : Bagi Majalah Ilmiah yang dicabut akreditasinya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Kelompok B Keputusan ini, dapat
mengajukan Akreditasi kembali dengan status Akreditasi Baru
menggunakan Peraturan Kepala LIPI Nomor 3 Tahun 2014
tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah.
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku masing-masing sejak tanggal
sebagaimana dimaksud dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan ini.
er
KETIGA
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2016
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
ttd.
ISKANDAR ZULKARNAIN
Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
1. Para Pejabat Eselon I di lingkungan LIPI;
2. Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3);
3. Panitia Penilai Majalah Ilmiah(P2MI);
4. Instansi yang bersangkutan.
Salinan sesuai dengn aslinya
Kepala Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas,
ttd.
Nur Tri Aries Suestiningtyas