Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 224

SALINAN KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 329/E/2016 TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA, : bahwa berdasarkan Hasil Sidang Penilaian Panitia Penilai Majalah Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tanggal 22 Maret 2016, perlu menetapkan Keputusan Kepala LIPI tentang Hasil Akreditasi Majalah Ilmiah; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015; 2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebaga imana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013; 3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; 4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya; 5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2011 tentang Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah; 6. Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; KESATU KEDUA MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH. Menetapkan er Menimbang : Menetapkan Majalah Ilmiah sebagaimana tercantum dalam lajur 2 Lampiran I Keputusan ini sebagai Majalah Ilmiah Terakreditasi. : Masa berlaku Akreditasi Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai sebagaimana tercantum dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan ini.