Directory of SCIENTIFIC JOURNALS IN INDONESIA Feb. 2018 | Page 224
SALINAN
KEPUTUSAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
NOMOR 329/E/2016
TENTANG
HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA,
: bahwa berdasarkan Hasil Sidang Penilaian Panitia Penilai
Majalah Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
pada tanggal 22 Maret 2016, perlu menetapkan Keputusan
Kepala LIPI tentang Hasil Akreditasi Majalah Ilmiah;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan,
Tugas,
Fungsi,
Kewenangan,
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015;
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebaga imana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan
Struktural Eselon I
di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor
128/KEP/M.PAN/9/2004
tentang
Jabatan
Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya;
5. Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2011 tentang Pedoman
Akreditasi Majalah Ilmiah;
6. Peraturan LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
KESATU
KEDUA
MEMUTUSKAN:
: KEPUTUSAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN
INDONESIA TENTANG HASIL AKREDITASI MAJALAH ILMIAH.
Menetapkan
er
Menimbang
: Menetapkan Majalah Ilmiah sebagaimana tercantum dalam
lajur 2 Lampiran I Keputusan ini sebagai Majalah Ilmiah
Terakreditasi.
: Masa berlaku Akreditasi Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KESATU adalah 3 (tiga) tahun terhitung mulai
sebagaimana tercantum dalam lajur 7 Lampiran I Keputusan
ini.