S
eiring luasnya wilayah laut Indonesia dengan
berbagai keanekaragaman sumber daya alam yang
ada tentunya dapat menimbulkan banyak pekerjaan
rumah yang wajib diselesaikan. Kondisi beberapa tahun
yang lalu di mana banyak kasus-kasus pencurian ikan
(illegal fishing), perompakan di laut, penyelundupan
manusia maupun narkotika dan lain sebagainya menjadi
pembahasan serius bagi pemerintah untuk memperkuat
kekuatan maritim secara optimal dalam rangka
melaksanakan strategi maritim untuk pertahanan dan
keamanan negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara secara jelas mengamanatkan
perubahan mendasar terhadap doktrin maupun konsepsi
dasar pertahanan negara Indonesia. Pasal 3 ayat 2
UU Nomor 3/2002 menyatakan, bahwa Pertahanan
Negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Artinya,
memperkuat kekuatan maritim bagi bangsa Indonesia
merupakan amanat dari Undang-Undang yang mesti
dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pertahanan dan
keamanan yang menjadi titik tumpuan kepada strategi
maritim.
Alfred Thayer Mahan dalam bukunya yang terkenal:
“The Influence of Sea Power Upon History 1660-1783”
menjelaskan, bahwa kejadian-kejadian di laut sangat
mempengaruhi kejadian-kejadian di darat. Namun yang
sangat disayangkan tatkala keputusan dan kebijakan
politik kadangkala hanya memperhatikan situasi atau
kejadian-kejadian di darat sehingga akibat yang dirasakan
dari keputusan ini mengenyampingkan atau bahkan
memunggungi aspek kemaritiman.
Alfred Thayer Mahan me