Cakrawala Edisi 426 | Page 51

S eiring luasnya wilayah laut Indonesia dengan berbagai keanekaragaman sumber daya alam yang ada tentunya dapat menimbulkan banyak pekerjaan rumah yang wajib diselesaikan. Kondisi beberapa tahun yang lalu di mana banyak kasus-kasus pencurian ikan (illegal fishing), perompakan di laut, penyelundupan manusia maupun narkotika dan lain sebagainya menjadi pembahasan serius bagi pemerintah untuk memperkuat kekuatan maritim secara optimal dalam rangka melaksanakan strategi maritim untuk pertahanan dan keamanan negara. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara secara jelas mengamanatkan perubahan mendasar terhadap doktrin maupun konsepsi dasar pertahanan negara Indonesia. Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 3/2002 menyatakan, bahwa Pertahanan Negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Artinya, memperkuat kekuatan maritim bagi bangsa Indonesia merupakan amanat dari Undang-Undang yang mesti dilaksanakan dalam upaya meningkatkan pertahanan dan keamanan yang menjadi titik tumpuan kepada strategi maritim. Alfred Thayer Mahan dalam bukunya yang terkenal: “The Influence of Sea Power Upon History 1660-1783” menjelaskan, bahwa kejadian-kejadian di laut sangat mempengaruhi kejadian-kejadian di darat. Namun yang sangat disayangkan tatkala keputusan dan kebijakan politik kadangkala hanya memperhatikan situasi atau kejadian-kejadian di darat sehingga akibat yang dirasakan dari keputusan ini mengenyampingkan atau bahkan memunggungi aspek kemaritiman. Alfred Thayer Mahan me