Cakrawala Edisi 426 | Page 49

masyarakat normal di daratan, maka mata pencaharian yang untuk juga melaut di kapal juragan yang sama. Upah sang dianggap paling tepat adalah bekerja sebagai pelaut atau ABK anak, disetor kepada juragan sebagai angsuran membayar hutang biaya khitan. perikanan. Sebetulnya banyak negara, termasuk di Eropa, yang Dengan demikian maka tampaklah, bahwa kunci untuk memang dengan sengaja menerapkan sistem penyaluran para memecahkan masalah sisi gelap realitas budaya maritim mantan narapidana, ditempatkan ke dunia kerja penangkapan yang sebetulnya mulia, tidaklah sederhana. Pertama, adalah ikan di laut. Negara tersebut memiliki kapal yang berfungsi penataan pola kerja di atas kapal, disertai dengan pengawasan sebagai kapal latih guna mendidik teknik penangkapan ikan di yang tegas dan efektif. Pola bagi hasil harus diatur dengan laut, bagi para narapidana yang sudah hampir berakhir masa baik, sesuai dengan kondisi profesi nelayan yang tidak ringan, hukumannya. Kapal tersebut memiliki ruangan tidur berjeruji bekerja dua puluh empat jam, dan penuh resiko. Kiranya besi, sebagaimana halnya di penjara. Budaya Tekong di kapal berbeda dengan bagi hasil para pekerja di “daratan”. Akan ikan banyak juga dijumpai pada kapal ikan Cina, ataupun lebih baik lagi bila Konvensi Bekerja di Sektor Perikanan kapal-kapal kawasan Indo Cina da