tidak ada. Pemerintah Hindia Belanda hanya
menyelenggarakan khusus bagi anak bangsawan,
sebagai bekal menjadi amtenar, atau aparat sang
penjajah. Melihat arti penting pendidikan inilah
RM Suwardi Suryaningrat, yang kemudian lebih
dikenal sebagai Ki Hajar Dewantara, mendirikan
sekolah yang diberi nama Taman Siswa. Karena
Taman Siswa menjadi arena perjuangan para
guru nasionalis mencerdaskan bangsanya, ada
ancaman dari penjajah untuk dibubarkan. Pada
tanggal 17 Oktober 1932 Direktur Pengajaran
Pemerintah Hindia Belanda, BJO Schrieke, dengan
didukung oleh Gubernur Jenderal Kiewiet de
Jonghe, berencana akan menerbitkan peraturan
yang disebut Wildescholen
Ordonantie, atau
Ordonansi Sekolah Liar. Maksudnya dengan
alasan untuk menertibkan sekolah swasta yang
tidak bersubsidi. Di balik itu, tujuannya adalah guna
mengendalikan kelembagaan melalui perizinan
waktu mendirikan lembaga pendidikan, mengontrol
kurikulum atau bahan pengajarannya, serta tenaga
kependidikan atau perizinan mengajar bagi guru. Ki
Hajar tidak mau berkompromi, akhirnya ordonansi
tersebut dibatalkan. Di zaman penjajahan Jepang,
pemerintah Dai Nippon membubarkan Taman
Dewasa, yang sejajar dengan sekolah lanjutan
tingkat pertama. Atas perjuangan yang militan
oleh Ki Hajar, akhirnya ada kompromi juga, Taman
Siswa diizinkan hanya menyelenggarakan sekolah
kejuruan, yaitu Taman Tani di bidang pertanian, dan
Taman Rini, di bidang pendidikan keluarga. Dari
berbagai ilustrasi di atas, tampaklah nilai strategis
sektor pendidikan yang harus sesuai dengan
kebutuhan bangsa.
Negeri Kepulauan
Dimensi kedua dari pendidikan negeri kepulauan
adalah pemahaman mengenai negeri bahari, atau
negeri kelautan dan maritim. Kenyataan geografis
menunjukkan bahwa negeri ini memiliki pulau yang
bernama 13.466 buah, dari sekitar 17.499 pulau.
Pantai yang sepanjang 80.791 km merupakan
kedua yang terpanjang di dunia, setelah Kanada.
Sekitar dua pertiga luas wilayah NKRI 7,81 km
persegi adalah berupa laut, dan 324 kabupaten/
kota dari 497 kabupaten/kota adalah berpesisir.
Oleh karenanya, cukup melegakan ketika MPR RI
pada tahun 2000 melakukan amandemen terhadap
UUD 1945 dengan menambah pasal 25A yang
berbunyi “NKRI adalah suatu negara kepulauan
yang berciri Nusantara”.
Namun pada kenyataannya kita masih
menghadapi banyak tantangan, sekaligus peluang.
Masyarakat atau warga negara yang menghuni
pulau-pulau kecil dan terpencil sering menderita
Cakrawala Edisi 419 Tahun 2014
17