Cakrawala Edisi 419 | Page 17

tidak ada. Pemerintah Hindia Belanda hanya menyelenggarakan khusus bagi anak bangsawan, sebagai bekal menjadi amtenar, atau aparat sang penjajah. Melihat arti penting pendidikan inilah RM Suwardi Suryaningrat, yang kemudian lebih dikenal sebagai Ki Hajar Dewantara, mendirikan sekolah yang diberi nama Taman Siswa. Karena Taman Siswa menjadi arena perjuangan para guru nasionalis mencerdaskan bangsanya, ada ancaman dari penjajah untuk dibubarkan. Pada tanggal 17 Oktober 1932 Direktur Pengajaran Pemerintah Hindia Belanda, BJO Schrieke, dengan didukung oleh Gubernur Jenderal Kiewiet de Jonghe, berencana akan menerbitkan peraturan yang disebut Wildescholen Ordonantie, atau Ordonansi Sekolah Liar. Maksudnya dengan alasan untuk menertibkan sekolah swasta yang tidak bersubsidi. Di balik itu, tujuannya adalah guna mengendalikan kelembagaan melalui perizinan waktu mendirikan lembaga pendidikan, mengontrol kurikulum atau bahan pengajarannya, serta tenaga kependidikan atau perizinan mengajar bagi guru. Ki Hajar tidak mau berkompromi, akhirnya ordonansi tersebut dibatalkan. Di zaman penjajahan Jepang, pemerintah Dai Nippon membubarkan Taman Dewasa, yang sejajar dengan sekolah lanjutan tingkat pertama. Atas perjuangan yang militan oleh Ki Hajar, akhirnya ada kompromi juga, Taman Siswa diizinkan hanya menyelenggarakan sekolah kejuruan, yaitu Taman Tani di bidang pertanian, dan Taman Rini, di bidang pendidikan keluarga. Dari berbagai ilustrasi di atas, tampaklah nilai strategis sektor pendidikan yang harus sesuai dengan kebutuhan bangsa. Negeri Kepulauan Dimensi kedua dari pendidikan negeri kepulauan adalah pemahaman mengenai negeri bahari, atau negeri kelautan dan maritim. Kenyataan geografis menunjukkan bahwa negeri ini memiliki pulau yang bernama 13.466 buah, dari sekitar 17.499 pulau. Pantai yang sepanjang 80.791 km merupakan kedua yang terpanjang di dunia, setelah Kanada. Sekitar dua pertiga luas wilayah NKRI 7,81 km persegi adalah berupa laut, dan 324 kabupaten/ kota dari 497 kabupaten/kota adalah berpesisir. Oleh karenanya, cukup melegakan ketika MPR RI pada tahun 2000 melakukan amandemen terhadap UUD 1945 dengan menambah pasal 25A yang berbunyi “NKRI adalah suatu negara kepulauan yang berciri Nusantara”. Namun pada kenyataannya kita masih menghadapi banyak tantangan, sekaligus peluang. Masyarakat atau warga negara yang menghuni pulau-pulau kecil dan terpencil sering menderita Cakrawala Edisi 419 Tahun 2014 17