EKONOMI
Ada yang keliru dalam penafsiran dan praktik fungsi
pajak di Indonesia beberapa tahun terakhir. Begitu
menurut pakar dan pengajar senior perpajakan
Universitas Airlangga, Drs. Sudibyo MM.
Mimpinya Pajak
Penghasilan Tinggi
untuk Keadilan
ASATUNEWS - Tidak seperti negaranegara dengan sistem perpajakannya
dari era ke era semakin maju
sehingga memenuhi unsur keadilan
dan pemerataan, sistem perpajakan
Indonesia dirancang dengan
menomorsatukan fungsibudgeter
(anggaran), padahal fungsi utama pajak
adalah Redistribusi pendapatan.
“Di Indonesia, fungsi ini dibalik,
yang utama malah menjadi fungsi
budgeter. Sisi penerimaan negara
menjadi lebih diutamakan," kata Sudibyo.
Pengubahan titik berat fungsi
pajak ini didorong oleh ketimpangan
dalam penerimaan pajak, terutama
semasa pemerintahan rezim Orde
Baru, dan tidak lagi tergantungnya
penerimaan Indonesia kepada minyak
dan gas.
Pemerintah kemudian
mengenalkan reformsi perpajakan
nasional pada 31 Desember 1993.
"Reformasi itu dilakukan karena sebelum
masa itu penerimaan pajak rendah
sekali," kata Sudibyo.
Sebelum reformasi dikenalkan,
total penerimaan pajak semasa 32 tahun
pemerintahan rezim Orde Baru pimpinan
mantan presiden Soeharto, hanya
Rp20 triliun. Tetapi, setelah reformasi
ILLUSTRASI: ISTIMEWA
18
edisi 1/th. I | oktober 2013