Asatunews Magazine - edisi 01 Okt. 2013 | Page 18

EKONOMI Ada yang keliru dalam penafsiran dan praktik fungsi pajak di Indonesia beberapa tahun terakhir. Begitu menurut pakar dan pengajar senior perpajakan Universitas Airlangga, Drs. Sudibyo MM. Mimpinya Pajak Penghasilan Tinggi untuk Keadilan ASATUNEWS - Tidak seperti negaranegara dengan sistem perpajakannya dari era ke era semakin maju sehingga memenuhi unsur keadilan dan pemerataan, sistem perpajakan Indonesia dirancang dengan menomorsatukan fungsibudgeter (anggaran), padahal fungsi utama pajak adalah Redistribusi pendapatan. “Di Indonesia, fungsi ini dibalik, yang utama malah menjadi fungsi budgeter. Sisi penerimaan negara menjadi lebih diutamakan," kata Sudibyo. Pengubahan titik berat fungsi pajak ini didorong oleh ketimpangan dalam penerimaan pajak, terutama semasa pemerintahan rezim Orde Baru, dan tidak lagi tergantungnya penerimaan Indonesia kepada minyak dan gas. Pemerintah kemudian mengenalkan reformsi perpajakan nasional pada 31 Desember 1993. "Reformasi itu dilakukan karena sebelum masa itu penerimaan pajak rendah sekali," kata Sudibyo. Sebelum reformasi dikenalkan, total penerimaan pajak semasa 32 tahun pemerintahan rezim Orde Baru pimpinan mantan presiden Soeharto, hanya Rp20 triliun. Tetapi, setelah reformasi ILLUSTRASI: ISTIMEWA 18 edisi 1/th. I | oktober 2013