albashiroh MAJALAH edisi 53 | Page 44

44 SAKINAH Wallahu a’lam bisshowab Anda tidak boleh memihak kepada yang salah. Teta- pi anda mencoba menjembatani. Anda bisa mem- buat pendekatan kepada yang melakukan kesalah- an kemudian sekaligus Anda membuat pendekatan kepada yang disalahi / didzolimi agar sabar dan ti- dak menyimpan dendam. Kemudian yang melaku- kan kesalahan agar segera meminta maaf jika Anda mampu untuk menjembatani ini semua. Jika ternyata Anda tidak mampu menjem- batani ini semuanya maka sebisa mungkin Anda menampakkan kepatuhan kepada keduanya tanpa sepengetahuan keduanya. Misalnya Anda mun- gkin masih berhubungan dengan Sang Bapak tan- pa sepengetahuan suami. Anda tetap dengan sang suami. Karena Anda berumah tangga dengan sang suami. Jika sang suami mengajari ketidakbaikan yang dimurkai oleh Allah . Seperti jika suami Anda memutus tali persaudaraan tanpa alasan yang jelas dan benar, maka Anda sebagai seorang anak boleh meminta lepas dari seorang suami kare- na memutus tali persaudaraan adalah hukumnya haram. Sementara suami melarang Anda untuk bersilaturahim. Perlu diingat, bahwa suami yang baik adalah suami yang selalu menghimbau dan medukung un- tuk mendukung isteri untuk bisa berbakti dan bersi- laturahim kepada orang tua dan saudara – saudari isteri. Begitu juga seorang isteri yang baik adalah is- teri yang selalu menghimbau dan mendukung sua- mi agar suami menjadi anak yang berbakti kepada orang tuanya dan senang menyambung silatura- him kepada saudara – saudarinya. Begitu sebalikn- ya, suami dan isteri yang jahat adalah suami isteri yang selalu menghalangi pasangan untuk menjalin silaturahim dengan kerabat – kerabatnya. Semoga pasangan Anda adalah pasangan yang baik yang senantiasa membantu Anda dalam berbakti kepada orang tua dan menyambung silaturahim. Hukum pernikahan yang ditinggal suami? Assalamualaikum Wr. Wb. Ustadz, saya seorang ibu dengan dua orang anak. Sudah setengah tahun lamanya suami saya pergi tanpa meninggalkan kabar apapun. Hing- ga terkadang saya putus asa dalam penantian. Bagaimana hukum pernikahan saya? Apakah cerai dengan sendirinya atau bagaimana? Dan apakah saya bisa menikah lagi? Terimakasih. Waalaikumussalam Wr. Wb. Untuk menjawab pertanyaan Ibu yang se- moga dimuliakan oleh Allah , ketahuilah bahwa seorang istri yang ditinggalkan suami seberapa la- mapun jika sang suami belum menjatuhkan cerai maka tidak akan terceraikan. Maka ibu tetap men- jadi istri yang sah bagi suami Ibu. Adapun jika ketidaksabaran Ibu dalam pen- antian, ibu tidak bisa menceraikan Ibu dengan diri sendiri. Akan tetapi Ibu harus mengangkat per- masalahan Ibu ke Hakim (Pengadilan Agama). Jika hakim telah melihat dan mempelajari permasala- han sudah memenuhi ketentuan syariat untuk di- cerai maka Hakim bisa menjatuhkan cerai atas Ibu. Setelah tercerai dan masa iddah berakhir Ibu baru bisa menikah dengan lelaki yang lain. Wallahu a’lam bisshowab