44 SAKINAH
Wallahu a’lam bisshowab
Anda tidak boleh memihak kepada yang salah. Teta-
pi anda mencoba menjembatani. Anda bisa mem-
buat pendekatan kepada yang melakukan kesalah-
an kemudian sekaligus Anda membuat pendekatan
kepada yang disalahi / didzolimi agar sabar dan ti-
dak menyimpan dendam. Kemudian yang melaku-
kan kesalahan agar segera meminta maaf jika Anda
mampu untuk menjembatani ini semua.
Jika ternyata Anda tidak mampu menjem-
batani ini semuanya maka sebisa mungkin Anda
menampakkan kepatuhan kepada keduanya tanpa
sepengetahuan keduanya. Misalnya Anda mun-
gkin masih berhubungan dengan Sang Bapak tan-
pa sepengetahuan suami. Anda tetap dengan sang
suami. Karena Anda berumah tangga dengan sang
suami.
Jika sang suami mengajari ketidakbaikan
yang dimurkai oleh Allah . Seperti jika suami
Anda memutus tali persaudaraan tanpa alasan
yang jelas dan benar, maka Anda sebagai seorang
anak boleh meminta lepas dari seorang suami kare-
na memutus tali persaudaraan adalah hukumnya
haram. Sementara suami melarang Anda untuk
bersilaturahim.
Perlu diingat, bahwa suami yang baik adalah
suami yang selalu menghimbau dan medukung un-
tuk mendukung isteri untuk bisa berbakti dan bersi-
laturahim kepada orang tua dan saudara – saudari
isteri. Begitu juga seorang isteri yang baik adalah is-
teri yang selalu menghimbau dan mendukung sua-
mi agar suami menjadi anak yang berbakti kepada
orang tuanya dan senang menyambung silatura-
him kepada saudara – saudarinya. Begitu sebalikn-
ya, suami dan isteri yang jahat adalah suami isteri
yang selalu menghalangi pasangan untuk menjalin
silaturahim dengan kerabat – kerabatnya. Semoga
pasangan Anda adalah pasangan yang baik yang
senantiasa membantu Anda dalam berbakti kepada
orang tua dan menyambung silaturahim.
Hukum pernikahan yang ditinggal suami?
Assalamualaikum Wr. Wb.
Ustadz, saya seorang ibu dengan dua orang
anak. Sudah setengah tahun lamanya suami saya
pergi tanpa meninggalkan kabar apapun. Hing-
ga terkadang saya putus asa dalam penantian.
Bagaimana hukum pernikahan saya? Apakah cerai
dengan sendirinya atau bagaimana? Dan apakah
saya bisa menikah lagi? Terimakasih.
Waalaikumussalam Wr. Wb.
Untuk menjawab pertanyaan Ibu yang se-
moga dimuliakan oleh Allah , ketahuilah bahwa
seorang istri yang ditinggalkan suami seberapa la-
mapun jika sang suami belum menjatuhkan cerai
maka tidak akan terceraikan. Maka ibu tetap men-
jadi istri yang sah bagi suami Ibu.
Adapun jika ketidaksabaran Ibu dalam pen-
antian, ibu tidak bisa menceraikan Ibu dengan diri
sendiri. Akan tetapi Ibu harus mengangkat per-
masalahan Ibu ke Hakim (Pengadilan Agama). Jika
hakim telah melihat dan mempelajari permasala-
han sudah memenuhi ketentuan syariat untuk di-
cerai maka Hakim bisa menjatuhkan cerai atas Ibu.
Setelah tercerai dan masa iddah berakhir Ibu baru
bisa menikah dengan lelaki yang lain.
Wallahu a’lam bisshowab