albashiroh MAJALAH edisi 53 | Page 29

an. Ada sepasang insan yang sudah bertunangan. Kemudian karena terjadi sebuah konflik, akhirnya pertunangan mereka gagal. Oleh karena itu si pria meminta kembali pemberiannya (berupa hadiah lamaran). Bagaimana hukumnya ustadz? Jawaban : Wa’alaikumussalam Warahmatullah. Semo- ga kita senantiasa ditetapkan oleh Allah sebagai Mukmin yang selalu menjalankan ketaatan. Amin. Mengenai permasalahan di atas yaitu tentang pe- narikan kembali hadiah lamaran, maka terdapat tafshil. Bila yang memutuskan tunangan adalah dari pihak perempuan maka diperbolehkan. Adapun sebaliknya, jika yang memutuskan pertunangan adalah dari pihak pria, maka tidak boleh mengam- bil hadiah yang sudah diberikan sebagai pemberi- an lamaran tadi. Adapun Imam Ramli, beliau ber- pendapat bahwa boleh bagi seseorang pelamar untuk mengambil hadiah lamarannya secara mut- lak. Wallahu A’lam. Kembalian Permen Assalamu’alaikum, Ustadz saya punya satu pertanyaan. Mungkin seringkali hal ini terjadi di masyarakat ketika bertransaksi di mall atau di mar- ket terdekat. Dalam hal ini yang saya maksudkan adalah kembalian berupa permen. Apakah hukum kembalian tersebut dalam Islam? Terimakasih Jawaban : Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Semoga rahmat Allah selalu menyertai kita semua. Amin. Per- tanyaan saudara sangat bagus. Memang kejadian ini sering terjadi di masyarakat umum. Namun ke- banyakan mereka memang belum mengetahui hu- kum dari transaksi tersebut. Baiklah, dalam hal ini (kembalian berupa permen) hukumnya diperbole- hkan. Sementara hukum transaksi permen tersebut masuk dalam akad jual-beli yang baru. MASAIL DINIYAH 29 Hukum Menjual Beras Campuran Assalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz, biasanya penjual-penjual beras di pasar sering meraup keun- tungan lebih dengan mencampur beras mahal den- gan beras murah. Akan tetapi, percampuran antar beras tersebut tidak terlihat oleh pandangan (tidak nampak jelas) saking cerdiknya penjua tersebut. Bagaimanakah hukum menjual beras yang dicam- pur tersebut. Jawaban : Wa’alaikumsalam Wr. Wb. Semoga lang- kah-langkah kita diridhai oleh Allah . Menjual beras campuran tersebut sudah jelas merugikan bagi pihak konsumen. Memang jika kita lihat, ban- yak sekali penjual-penjual yang melakukan hal ini demi meraup keuntungan yang berlebih. Akan teta- pi, perlu diketahui bersama bahwa hukum menjual beras campuran tersebut tidak diperolehkan kecua- li dengan sepengetahuan konsumen.