Foto: Ist
cover story
Tolak Jadi Negeri Sampah
R
okok sudah dikenal berbahaya. Ini kian meracuni rakyat negeri ini jika FCTC tidak segera
disetujui. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi
menyebut beberapa kemungkinan terburuk jika
pemerintah tidak segera bersikap. Inilah kemungkinan-kemungkinan itu.
1. Jadi tempat sampah rokok. Tanpa mengaksesi
FCTC, maka gempuran produk rokok dari
negara lain akan mengarah ke Indonesia. “Itu
karena sudah ditolak di seluruh negara (yang
telah mengaksesi FCTC). Indonesia akan jadi
’tempat sampah’. Sekarang semua lari ke
Indonesia dan kita tidak aksesi,” ujar Menkes.
2. encapaian hak asasi kesehatan tidak tercapai.
Masyarakat harus dilindungi demi mencapai
hak asasi derajat kesehatan yang lebih baik.
Sementara jika masyarakatnya masih merokok
tentu akan sulit.
3. Sudah jelas rokok bagian dari narkoba. “Segi
legal, UU 36 tentang kesehatan menerangkan,
bahwa zat dalam rokok itu adiktif (narkotika,
psikotropika, alkohol dan tembakau).
Pengaturan internasional juga menjelaskan hal
tersebut,” kata Menkes.
3. Masalah ekonomis. Yang jadi korban rokok
10
kebanyakan adalah menengah ke bawah.
Sementara beban penyakit terkait rokok ini
akan jadi beban yang sangat besar.
“Merokok akan menyebabkan penyakit tidak
menular seperti kanker, stroke, serangan
jantung, kelainan janin dan lainnya. Ini semua
berdampak besar pada ekonomi negara.
Apalagi sebentar lagi ada JKN (Jaminan
Kesehatan Nasional). Kalau ini tersedot untuk
perokok bagaimana? Padahal penyakit ini bisa
dicegah,” jelas Menkes.
4. Hubungan internasional. Saat ini Indonesia
menjadi pemimpin
global health. Di antara
negara APEC hanya Indonesia yang belum
aksesi FCTC.
“Begitu juga OKI. Kita dipilih jadi ketua forum.
Tapi kita justru yang belum aksesi FCTC.
Inilah mengapa saya terus-menerus berusaha
mengajak supaya kita bisa aksesi sebelum akhir
tahun,” ungkapnya.
Menurut Menkes, dengan tidak menjadi bagian
dari FCTC, Indonesia tidak memiliki kesempatan
mengikuti Conference of Party untuk
memperjuangkan kepentingannya. Negeri
ini juga tidak bisa terlibat dalam negosiasi
penerapan panduan dan protokol FCTC.
AgroFarm l Tahun III l Edisi 42 l Januari 2014