Agro Farm januari 2014 | Page 10

Foto: Ist cover story Tolak Jadi Negeri Sampah R okok sudah dikenal berbahaya. Ini kian meracuni rakyat negeri ini jika FCTC tidak segera disetujui. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyebut beberapa kemungkinan terburuk jika pemerintah tidak segera bersikap. Inilah kemungkinan-kemungkinan itu. 1. Jadi tempat sampah rokok. Tanpa mengaksesi FCTC, maka gempuran produk rokok dari negara lain akan mengarah ke Indonesia. “Itu karena sudah ditolak di seluruh negara (yang telah mengaksesi FCTC). Indonesia akan jadi ’tempat sampah’. Sekarang semua lari ke Indonesia dan kita tidak aksesi,” ujar Menkes. 2. encapaian hak asasi kesehatan tidak tercapai. Masyarakat harus dilindungi demi mencapai hak asasi derajat kesehatan yang lebih baik. Sementara jika masyarakatnya masih merokok tentu akan sulit. 3. Sudah jelas rokok bagian dari narkoba. “Segi legal, UU 36 tentang kesehatan menerangkan, bahwa zat dalam rokok itu adiktif (narkotika, psikotropika, alkohol dan tembakau). Pengaturan internasional juga menjelaskan hal tersebut,” kata Menkes. 3. Masalah ekonomis. Yang jadi korban rokok 10 kebanyakan adalah menengah ke bawah. Sementara beban penyakit terkait rokok ini akan jadi beban yang sangat besar. “Merokok akan menyebabkan penyakit tidak menular seperti kanker, stroke, serangan jantung, kelainan janin dan lainnya. Ini semua berdampak besar pada ekonomi negara. Apalagi sebentar lagi ada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kalau ini tersedot untuk perokok bagaimana? Padahal penyakit ini bisa dicegah,” jelas Menkes. 4. Hubungan internasional. Saat ini Indonesia menjadi pemimpin global health. Di antara negara APEC hanya Indonesia yang belum aksesi FCTC. “Begitu juga OKI. Kita dipilih jadi ketua forum. Tapi kita justru yang belum aksesi FCTC. Inilah mengapa saya terus-menerus berusaha mengajak supaya kita bisa aksesi sebelum akhir tahun,” ungkapnya. Menurut Menkes, dengan tidak menjadi bagian dari FCTC, Indonesia tidak memiliki kesempatan mengikuti Conference of Party untuk memperjuangkan kepentingannya. Negeri ini juga tidak bisa terlibat dalam negosiasi penerapan panduan dan protokol FCTC. AgroFarm l Tahun III l Edisi 42 l Januari 2014