PP Nomor 83 Tahun 2015
38
Tugas Mulia Untuk Sukses
Program Sejuta Rumah
M
otivasi baru dan
tepat dengan program sejuta
semangat baru di awal
rumah era Joko Widodo. Karena
tahun 2016, kini Perum
program ini bisa menjadi salah
Perumnas akan memulai
satu solusi mengatasi backog
tugas baru sebagai pengendali
rumah yang berdasarkan
utama rumah susun milik
data sudah mencapai 15 juta
pemerintah. Sebuah tugas
unit. Oleh karena itu, sudah
mulia bagi Perum Perumnas
selayaknya jika semua program
untuk memuliakan MBR.
ini harus didukung oleh semua
Jelas diterangkan dalam
pihak. Terlebih di pasal 4 dalam
Pasal 3, PP Nomor 83 Tahun
PP tersebut dijelaskan bahwa
Marsda TNI/
2015; “Selain melaksanakan
yang memberi Penugasan bukan
Purnawiran
kegiatan usaha Perusahaan
hanya oleh Presiden tetapi bisa
Tumiyo
yang ditetapkan dalam
oleh Menteri Teknis dalam hal
Marsda TNI/
Anggaran Dasar, dengan
ini Menteri PUPR, Menteri
Purnawiran
Peraturan Pemerintah ini,
BUMN atau Menteri lain yang
Tumiyo, Mantan
Pemerintah memberikan
sesuai Peraturan dan Perundang
Ketua YKPP
penugasan langsung
Undangan. Bahkan dalam PP 83
kepada Perusahaan untuk
tersebut di pasal 5, Perumnas
melaksanakan program pemerintah
bisa menerima Penugasan dari Pemerintah
di bidang pembangunan Perumahan
Daerah yang pelaksanaannya dilakukan
dan kawasan Pemukiman serta Rumah
sesuai dengan ketentuan peraturan
Susun yang pelaksanaannya sesuai
perundang-undangan.
dengan ketentuan peraturan perundangDukungan pemerintah pusatpun tidak
undangan”.
hanya sebatas kebijakan dalam tataran
Kini bukan saatnya lagi bagi Perum
pusat semata, tapi juga hingga daerah.
Perumnas untuk “ main – main “ dalam
Kondisi ini dilakukan demi mendukung
urusan rumah untuk rakyat. Betapa
dan menyukseskan Penugasan yang
tidak, jika PP itu saja ditandatangani
diberikan oleh Pemerintah Pusat maupun
langsung oleh Presiden Joko Widodo,
Pemerintah. Karena semua program
artinya pemerintah consern benar dalam
itu nantinya akan di biayai dari APBN
urusan penyediaan rumah susun untuk
(Anggaran Pendapatan dan Belanja
MBR. Karena kondisi itu seakan semakin
Negara), seperti yang disebutkan dipasal
menguatkan posisi Perum Perumnas yang
8. Padahal yang namanya membangun
semula terkesan “ mengambang terkait
rumah susun, perlu adanya kemudahan
tugas dan tanggungjawabnya “yaitu bahwa
dalam pengadaan tanah skala besar (land
Perum Perumnas hanya disebutkan bahwa
bank). Kemudahan yang dimaksud selain
dalam hal tertentu melaksanakan tugasdengan cara membeli atau ganti rugi,
tugas tertentu yang diberikan Pemerintah
kerjasama dengan pemilik atau instansi
dalam rangka pemenuhan kebutu