Perum Perumnas
36
Anchor Player
Pengelolaan Rusun
di Indonesia
Dengan dikeluarkannya PP Nomor 83 tahun 2015
sebagai pengganti PP Nomor 15 tahun 2014
semakin memperkuat peran Perum Perumnas dalam
penyediaan dan pengelolaan rumah susun bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Himawan Arief Sugoto,
Direktur Utama Perum Perumnas
Himawan Arief Sugoto, Direktur Utama Perum Perumnas (kedua dari kanan) bersama Basuki Hadimuljono Menteri PUPR
(paling kiri) dan Meneg BUMN Rini Sumarno (paling kanan) usai serah terima pengelolaan rusun oleh Perumnas.
P
emerintahan Jokowi, melalui
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan
Rakyat sangat memahami
arti penting yang dimaksud
dalam Undang – Undang Dasar 1945.
Bahwa penyediaan rumah yang layak
untuk masyarakat menjadi tanggung
jawab pemerintah. Terbukti dengan
dikeluarkannya PP Nomor 83
tahun 2015 sebagai pengganti PP
Nomor 15 tahun 2014 yang semakin
memperkuat peran Perum Perumnas
dalam penyediaan dan pengelolaan
rumah susun bagi masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR).
Perumnas menjadi satu-satunya
institusi pemerintah yang memiliki
kewenangan penuh sebagai pengelola
tunggal bagi rusun yang dibangun
Kementerian PUPR yang belum
edisi 122 - 2016 | Property&Bank | www.propertynbank.com
dihuni, maupun yang sedang dibangun
dan akan di bangun. “Dengan PP
baru ini, Perum Perumnas tidak
hanya diberikan kewenangan dalam
penyediaan rumah susun bagi MBR,
tetapi juga ditunjuk sebagai pengelola
rumah susun, pengelola landbank serta
diposisikan sebagai off taker dalam
kapasitasnya untuk menstabilkan
harga rumah di Indonesia,” ungkap
Himawan Arief, Direktur Utama
Perum Perumnas.
Sebuah tugas yang yang tidak
mudah bagi Perum Perumnas
memang, jika dilihat dari lingkup
tugas dan tanggung jawabnya. Namun
jika kita melihatnya dari kaca mata
perkembangan dan pengembangan
sektor properti, khususnya dalam
penyediaan rumah susun jelas ini jadi
satu fenomena baru yang menarik.
Kita bisa mengharapkan apa yang
dilakukan oleh Perum Perumnas ini
bisa membuat bisnis rumah susun jadi
“ bernilai”, karena Perum Perumnas
sebagai motor penggerak yang
merealisasikan apa yang menjadi tugas
pokok pemerintah dalam penyediaan
rumah susun bagi masyarakat
penghenghasilan rendah.
Jika program yang dibuat
pemerintah secara kontinyu bisa
dijalankan oleh Perum Perumnas, maka
sudah pasti bisnis rumah susun jadi
sebuah bisnis yang menguntungkan.
Tidak saja