Pemilu Update
DAFTAR DULU, BARU SURVEI
JAKARTA, SUARA GOLKAR—
Partai Golkar mengapresiasi
langkah Komisi Pemilihan
Umum (KPU) yang mewajibkan
setiap lembaga survei yang ingin
berpartisipasi dalam pemilihan umum
(pemilu) 2014 untuk mendaftarkan
diri sebagai lembaga survei yang
diakui oleh KPU. Peraturan tersebut
dilakukan KPU untuk mencegah
terjadinya kecurangan dan bias
menjelang pemilu 2014.
“Setiap hasil survei yang
dikeluarkan oleh lembaga survei yang
diakui KPU, tentunya dapat dipercaya,
baik oleh partai politik sebagai
peserta maupun masyarakat sebagai
konstituen,” ujar Wakil Sekretaris
Jenderal DPP Golkar Nurul Arifin di
Jakarta. Jumat (17/01) lalu.
Menurut Nurul yang juga anggota
Komisi II DPR RI, peraturan yang
dikeluarkan KPU itu dapat menghindari
pengaruh-pengaruh
lembaga
survei terhadap masyarakat untuk
memenangkan parpol atau capres
82
tertentu.
“Langkah KPU tepat, agar tidak
mempengaruhi perilaku pemilih.
Nantinya hasil pemilu itu murni karena
keterikatan emosional dengan partai
atau calegnya. Bukan karena hasil
survei dari lembaga survei yang
seringkali tidak bersifat murni juga,”
kata Nurul.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 mengenai
Pemiliihan Umum, KPU mengeluarkan
peraturan mengenai kewajiban
pendaftaran bagi tiap lembaga survei
yang akan berpartisipasi dalam
pemilu 2014.
Sejumlah syarat administrasi telah
disampaikan, di antaranya struktur
lembaga, sumber pendanaan, wilayah
dan metode survei yang jelas. Selain
itu, lembaga survei yang terdaftar juga
diberikan beberapa aturan, yakni tidak
boleh memberikan hasil survei
menjelang hari tenang, harus
memberikan hasil hitung cepat
(quick count) paling lambat dua
jam setelah pengumpulan suara, dan
tidak menyertakan KPU sebagai hasil
penghitungan cepat.
Pelanggaran yang terjadi akan
dikenakan hukuman pidana penjara
maksimal satu tahun enam bulan.
Ada pun pendaftaran ini dibuka KPU
hingga 6 April 2014, atau tiga hari
menjelang pemilihan calon legislatif.
(hzn)