STA27 BUKU Standar dan Manual Standar Program Studi_121217 STA27 BUKU Standar dan Manual Standar Program Stud | Page 8

No. Dok. : STA27/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 7 dari 15 3) Pelaksanaan : Rektorat, Fakultas/Prodi, LP2MP, Tim Pembukaan Prodi Baru; 4) Evaluasi : Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil Rektor, Yayasan; 5) Pengendalian : LP2MP; 6) Peningkatan : LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung 3. Pernyataan Isi Standar SPMI 1) Rektorat bersama Fakultas melakukan pembukaan program studi baru secara terencana, memperhatikan keberlanjutan, dan terintegrasi dengan rencana pengembangan UPH. 2) Fakultas/Prodi melakukan pengembangan program studi dengan cara membuka konsentrasi baru, menutup atau mengubah konsentrasi yang sudah ada, membuka program kembaran, dan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3) Rektorat bersama Fakultas/Prodi melakukan penutupan program studi sebagai pilihan terakhir apabila tidak ada jalan lain yang dapat memberikan dampak yang lebih baik untuk menjamin mutu, kesehatan institusi, dan keberlanjutan pelayanan Universitas. 4. Indikator Capaian Standar SPMI No 1) 2) Pernyataan Isi Standar Indikator Rektorat bersama Fakultas melakukan pembukaan program studi baru secara terencana, memperhatikan keberlanjutan, dan terintegrasi dengan rencana pengembangan UPH. a. setiap usulan pembukaan program studi baru yang diajukan untuk memperoleh izin sudah sesuai dengan rencana strategis UPH, dan mendapat pertimbangan Senat Akademik Universitas b. naskah usulan program studi baru disusun berdasarkan hasil studi kelayakan, dan dilakukan oleh tim/penanggungjawab yang ditunjuk olah Rektor, yang memiliki kompetensi dalam bidangnya Fakultas/Prodi melakukan pengembangan a. pengembangan program studi dilakukan program studi dengan cara membuka berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dan konsentrasi baru, menutup atau mengubah mendalam, serta sesuai visi dan misi UPH konsentrasi yang sudah ada, membuka b. pengembangan program studi dilakukan dengan program kembaran, dan cara lain sesuai berpedoman pada rencana strategis dan rencana ketentuan peraturan perundang-undangan pengembangan UPH yang berlaku. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character Standar Program Studi