STA27 BUKU Standar dan Manual Standar Program Studi_121217 STA27 BUKU Standar dan Manual Standar Program Stud | Page 8
No. Dok. : STA27/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 7 dari 15
3) Pelaksanaan : Rektorat, Fakultas/Prodi, LP2MP, Tim Pembukaan Prodi Baru;
4) Evaluasi : Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan
Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil
Rektor, Yayasan;
5) Pengendalian : LP2MP;
6) Peningkatan
: LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi
dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit
Pendukung
3. Pernyataan Isi Standar SPMI
1) Rektorat bersama Fakultas melakukan pembukaan program studi baru secara terencana,
memperhatikan keberlanjutan, dan terintegrasi dengan rencana pengembangan UPH.
2) Fakultas/Prodi melakukan pengembangan program studi dengan cara membuka
konsentrasi baru, menutup atau mengubah konsentrasi yang sudah ada, membuka
program kembaran, dan cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3) Rektorat bersama Fakultas/Prodi melakukan penutupan program studi sebagai pilihan
terakhir apabila tidak ada jalan lain yang dapat memberikan dampak yang lebih baik
untuk menjamin mutu, kesehatan institusi, dan keberlanjutan pelayanan Universitas.
4. Indikator Capaian Standar SPMI
No
1)
2)
Pernyataan Isi Standar
Indikator
Rektorat bersama Fakultas melakukan
pembukaan program studi baru secara
terencana, memperhatikan keberlanjutan,
dan terintegrasi dengan rencana
pengembangan UPH.
a. setiap usulan pembukaan program studi baru
yang diajukan untuk memperoleh izin sudah
sesuai dengan rencana strategis UPH, dan
mendapat pertimbangan Senat Akademik
Universitas
b. naskah usulan program studi baru disusun
berdasarkan hasil studi kelayakan, dan dilakukan
oleh tim/penanggungjawab yang ditunjuk olah
Rektor, yang memiliki kompetensi dalam
bidangnya
Fakultas/Prodi melakukan pengembangan a. pengembangan program studi dilakukan
program studi dengan cara membuka
berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh dan
konsentrasi baru, menutup atau mengubah
mendalam, serta sesuai visi dan misi UPH
konsentrasi yang sudah ada, membuka
b. pengembangan program studi dilakukan dengan
program kembaran, dan cara lain sesuai
berpedoman pada rencana strategis dan rencana
ketentuan peraturan perundang-undangan
pengembangan UPH
yang berlaku.
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character
Standar Program Studi