STA17 Buku Standar Pembiayaan Penelitian_12122017 STA17 Buku Standar Pembiayaan Penelitian_12122017 | Page 49

No. Dok.: TEM01/PRO03/STA13/SPMI-UPH 5. 6. 7. 8. Rev: 00/220816 menyangkut pertanggungjawaban atas penguasaan dan pemakaian alat tersebut pasca kegiatan). Seminar/diskusi hasil PkM tidak dimasukkan dalam anggaran ini. LPPM UPH akan melaksanakan seminar hasil penelitian secara kolektif. LPPM mengajukan pendanaan PkM ke Dept. Keuangan secara kolektif melampirkan SK Rektor tentang pengumuman lolos seleksi. Pencairan dana dilakukan 2 tahap yakni tahap 1 sebesar 70% setelah penandatanganan kontrak, sedangkan tahap 2 sebesar 30% jika mendapatkan rekomendasi dari hasil monev. Pertanggungjawaban penggunaan keuangan langsung disampaikan oleh ketua kegiatan PkM setelah mendapat persetujuan Direktur fakultas ke Dept. Keuangan UPH. 6 True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character