STA17 Buku Standar Pembiayaan Penelitian_12122017 STA17 Buku Standar Pembiayaan Penelitian_12122017 | Page 49
No. Dok.: TEM01/PRO03/STA13/SPMI-UPH
5.
6.
7.
8.
Rev: 00/220816
menyangkut pertanggungjawaban atas penguasaan dan pemakaian alat tersebut
pasca kegiatan).
Seminar/diskusi hasil PkM tidak dimasukkan dalam anggaran ini. LPPM UPH akan
melaksanakan seminar hasil penelitian secara kolektif.
LPPM mengajukan pendanaan PkM ke Dept. Keuangan secara kolektif
melampirkan SK Rektor tentang pengumuman lolos seleksi.
Pencairan dana dilakukan 2 tahap yakni tahap 1 sebesar 70% setelah
penandatanganan kontrak, sedangkan tahap 2 sebesar 30% jika mendapatkan
rekomendasi dari hasil monev.
Pertanggungjawaban penggunaan keuangan langsung disampaikan oleh ketua
kegiatan PkM setelah mendapat persetujuan Direktur fakultas ke Dept. Keuangan
UPH.
6
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character