STA16 Buku Standar Pengelolaan Penelitian_121217 STA16 Buku Standar Pengelolaan Penelitian_121217 | Page 8

No. Dok. : STA16/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 7 dari 15 2. Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar SPMI Subjek/pihak yang terlibat dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Pengelolaan Penelitian adalah: 1) Perumusan : Tim Perumus, LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor; 2) Penetapan : Senat Akademik Universitas, YUPH, Rektor; 3) Pelaksanaan : LPPM, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa; 4) Evaluasi : Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil Rektor, Yayasan; 5) Pengendalian : LP2MP; 6) Peningkatan LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung : 3. Pernyataan Isi Standar SPMI 1) LPPM melakukan pengelolaan penelitian secara terstruktur, sistematis, dan efektif. 2) LPPM melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian secara sistematis dan efektif. 3) Universitas menetapkan arah dan kebijakan untuk mendorong pengelolaan penelitian yang profesional dan efektif. 4) LPPM wajib mengevaluasi sistem insentif untuk publikasi yang menjamin peningkatan jumlah dan mutu publikasi. 4. Indikator Capaian Standar SPMI No Pernyataan Isi Standar Indikator 1) LPPM melakukan pengelolaan penelitian secara terstruktur, sistematis, dan efektif. terdapat lembaga yang bertugas untuk mengelola penelitian, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas 2) LPPM melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, a. terdapat rencana program penelitian sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character Standar Pengelolaan Penelitian