STA16 Buku Standar Pengelolaan Penelitian_121217 STA16 Buku Standar Pengelolaan Penelitian_121217 | Page 8
No. Dok. : STA16/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 7 dari 15
2. Pihak yang Bertanggung-jawab untuk Mencapai Standar SPMI
Subjek/pihak yang terlibat dalam perumusan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi
pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, dan peningkatan Standar Pengelolaan Penelitian
adalah:
1) Perumusan : Tim Perumus, LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor;
2) Penetapan : Senat Akademik Universitas, YUPH, Rektor;
3) Pelaksanaan : LPPM, Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa;
4) Evaluasi : Pimpinan Fakultas, Pimpinan Jurusan/Program Studi, Pimpinan
Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit Pendukung, Rektor dan Wakil
Rektor, Yayasan;
5) Pengendalian : LP2MP;
6) Peningkatan LP2MP, Rektor dan Wakil Rektor, Pimpinan Jurusan/Program Studi
dan Fakultas, Pimpinan Lembaga dan Pusat, Pimpinan Unit
Pendukung
:
3. Pernyataan Isi Standar SPMI
1) LPPM melakukan pengelolaan penelitian secara terstruktur, sistematis, dan efektif.
2) LPPM melakukan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi,
serta pelaporan kegiatan penelitian secara sistematis dan efektif.
3) Universitas menetapkan arah dan kebijakan untuk mendorong pengelolaan penelitian
yang profesional dan efektif.
4) LPPM wajib mengevaluasi sistem insentif untuk publikasi yang menjamin peningkatan
jumlah dan mutu publikasi.
4. Indikator Capaian Standar SPMI
No
Pernyataan Isi Standar
Indikator
1) LPPM melakukan pengelolaan
penelitian secara terstruktur,
sistematis, dan efektif. terdapat lembaga yang bertugas untuk mengelola
penelitian, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab
yang jelas
2) LPPM melakukan perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, a. terdapat rencana program penelitian sesuai dengan
rencana strategis penelitian perguruan tinggi
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character
Standar Pengelolaan Penelitian