Referensi
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
No. Dok.: STA16 / SPMI-UPH Revisi: 0 Tanggal: 22 Agustus 2016 Halaman: 15 dari 15
Referensi
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2) Keputusan YUPH Nomor 033 / SK-YUPH / 2013 tentang Pernyataan Iman UPH
3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4) Keputusan YUPH Nomor 031 / SK-YUPH / 2016 tentang Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Pelita Harapan;
5) Keputusan YUPH Nomor 032 / SK-YUPH / 2016 tentang Statuta Universitas Pelita Harapan 2016;
6) Keputusan YUPH Nomor 053 / SK-YUPH / 2016 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Pelita Harapan;
7) Keputusan YUPH Nomor 055 / SK-YUPH / 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pelita Harapan;
8) Keputusan Rektor UPH Nomor 005-SKR / UPH / I / 1996 tentang Pembentukan LPPM Universitas Pelita Harapan;
9) Keputusan Rektor UPH Nomor 043 / SKR-HRD-UPH / IV / 2014 tentang Pemberian Insentif Penulisan Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan;
10) Keputusan Rektor UPH Nomor 017 / SKR-UPH / II / 2016 tentang Pengangkatan Anggota Komite Ilmiah( Periode 2016-2018);
11) Keputusan Rektor UPH Nomor 081 / SKR-UPH / VI / 2016 tentang Rencana Strategis Penelitian UPH 2016-2020;
12) Keputusan Rektor UPH Nomor 067 / SKR-UPH / I / 2017 tentang Pengaturan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual UPH;
13) Keputusan Rektor UPH Nomor 109 / SKR-UPH / VII / 2017 tentang Anggaran Dana Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UPH;
14) Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dosen UPH; 15) SK Pembentukan Tim Perumus Standar Penjaminan Mutu Internal
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character
Standar Pengelolaan Penelitian