STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 | Página 98

MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PENGANGKATAN PANITIA SIDANG TUGAS AKHIR PROGRAM STUDI PROGRAM SARJANA FAKULTAS PADA UNIVERSITAS PELITA HARAPAN SEMESTER TAHUN AKADEMIK Pertama : Mengangkat Panitia Sidang Tugas Akhir untuk Program Studi Program Sarjana pada Fakultas Universitas Pelita Harapan untuk Semester Tahun Akademik , sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. Kedua : Panitia Sidang Tugas Akhir bertugas melaksanakan Sidang Tugas Akhir bagi mahasiswa pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini. Ketiga : Panitia Sidang Tugas Akhir wajib menyampaikan dan mempertanggung- jawabkan hasil Sidang Tugas Akhir kepada Rektor melalui Dekan Fakultas. Keempat : Kepada setiap anggota Panitia Sidang Tugas Akhir diberikan honorarium sesuai dengan peraturan dan ketentuan Universitas Pelita Harapan. Kelima : Biaya Sidang Tugas Akhir dibebankan pada anggaran Fakultas dan/atau anggaran Universitas Pelita Harapan. Keenam : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya. Ketujuh : Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini akan diatur kemudian dan bila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada tanggal : Karawaci, Tangerang : Universitas Pelita Harapan Rektor, Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M. Eng.Sc. Tembusan: 1. Wakil Rektor I & II 2. Dekan 3. LP2MP 4. Arsip no S Halaman 2 dari 2