STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 STA05 Buku Standar Penilaian Pembelajaran_121217 | Página 98
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN REKTOR TENTANG PENGANGKATAN PANITIA
SIDANG TUGAS AKHIR PROGRAM
STUDI PROGRAM SARJANA FAKULTAS PADA
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN SEMESTER
TAHUN AKADEMIK
Pertama : Mengangkat Panitia Sidang Tugas Akhir untuk Program Studi
Program Sarjana pada Fakultas Universitas
Pelita Harapan untuk Semester Tahun Akademik
, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Kedua : Panitia Sidang Tugas Akhir bertugas melaksanakan Sidang Tugas Akhir
bagi mahasiswa pada waktu dan tempat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
Ketiga : Panitia Sidang Tugas Akhir wajib menyampaikan dan mempertanggung-
jawabkan hasil Sidang Tugas Akhir kepada Rektor melalui Dekan Fakultas.
Keempat : Kepada setiap anggota Panitia Sidang Tugas Akhir diberikan honorarium
sesuai dengan peraturan dan ketentuan Universitas Pelita Harapan.
Kelima : Biaya Sidang Tugas Akhir dibebankan pada anggaran Fakultas dan/atau
anggaran Universitas Pelita Harapan.
Keenam : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Ketujuh : Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Keputusan ini
akan diatur kemudian dan bila terdapat kekeliruan akan diperbaiki
sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Pada tanggal
: Karawaci, Tangerang
:
Universitas Pelita Harapan
Rektor,
Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak, M. Eng.Sc.
Tembusan:
1. Wakil Rektor I & II
2. Dekan
3. LP2MP
4. Arsip
no S
Halaman 2 dari 2