STA 15 STA15 Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Page 16
No. Dok. : STA15/SPMI-UPH
UNIVERSITAS PELITA HARAPAN
Revisi
: 0
Tanggal : 22 Agustus 2016
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Halaman : 15 dari 15
Referensi
1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2) Keputusan YUPH Nomor 033/SK-YUPH/2013 tentang Pernyataan Iman UPH
3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
4) Keputusan YUPH Nomor 031/SK-YUPH/2016 tentang Visi, Misi, dan Tujuan Universitas
Pelita Harapan;
5) Keputusan YUPH Nomor 032/SK-YUPH/2016 tentang Statuta Universitas Pelita Harapan
2016;
6) Keputusan YUPH Nomor 053/SK-YUPH/2016 tentang Standar Pendidikan Tinggi
Universitas Pelita Harapan;
7) Keputusan YUPH Nomor 055/SK-YUPH/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal
Universitas Pelita Harapan;
8) Keputusan Rektor UPH Nomor 005-SKR/UPH/I/1996 tentang Pembentukan LPPM
Universitas Pelita Harapan;
9) Keputusan Rektor UPH Nomor 043/SKR-HRD-UPH/IV/2014 tentang Pemberian Insentif
Penulisan Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan;
10) Keputusan Rektor UPH Nomor 081/SKR-UPH/VI/2016 tentang Rencana Strategis
Penelitian UPH 2016-2020;
11) Keputusan Rektor UPH Nomor 109/SKR-UPH/VII/2017 tentang Anggaran Dana
Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UPH;
12) Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dosen UPH;
13) SK Pembentukan Tim Perumus Standar Penjaminan Mutu Internal
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character