STA 15 STA15 Buku Standar Sarana dan Prasarana Penelitian | Page 16

No. Dok. : STA15/SPMI-UPH UNIVERSITAS PELITA HARAPAN Revisi : 0 Tanggal : 22 Agustus 2016 SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL Halaman : 15 dari 15 Referensi 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2) Keputusan YUPH Nomor 033/SK-YUPH/2013 tentang Pernyataan Iman UPH 3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 4) Keputusan YUPH Nomor 031/SK-YUPH/2016 tentang Visi, Misi, dan Tujuan Universitas Pelita Harapan; 5) Keputusan YUPH Nomor 032/SK-YUPH/2016 tentang Statuta Universitas Pelita Harapan 2016; 6) Keputusan YUPH Nomor 053/SK-YUPH/2016 tentang Standar Pendidikan Tinggi Universitas Pelita Harapan; 7) Keputusan YUPH Nomor 055/SK-YUPH/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Pelita Harapan; 8) Keputusan Rektor UPH Nomor 005-SKR/UPH/I/1996 tentang Pembentukan LPPM Universitas Pelita Harapan; 9) Keputusan Rektor UPH Nomor 043/SKR-HRD-UPH/IV/2014 tentang Pemberian Insentif Penulisan Karya Tulis Ilmiah yang Dipublikasikan; 10) Keputusan Rektor UPH Nomor 081/SKR-UPH/VI/2016 tentang Rencana Strategis Penelitian UPH 2016-2020; 11) Keputusan Rektor UPH Nomor 109/SKR-UPH/VII/2017 tentang Anggaran Dana Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UPH; 12) Peraturan Rektor Nomor 008 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dosen UPH; 13) SK Pembentukan Tim Perumus Standar Penjaminan Mutu Internal Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Standar Sarana dan Prasarana Penelitian True Knowledge, Faith in Christ, Godly Character