12 Nopember 2010
Terbit Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2010, tentang Penetapan
RSUD Kabupaten Badung sebagai Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) dengan status Penuh, yang mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.
31 Desember 2010
RSUD Kab. Badung ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum kelas
C, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor Hk.03.05/I/7980/2010 tentang Penetapan Kelas Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung.
Tahun 2011
1 Januari 2011
Resmi beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan
status penuh, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun
2010.
21 Januari 2011
Dinyatakan lulus Akreditasi Rumah Sakit, dengan status
akreditasi Penuh Tingkat Dasar, dan menerima Sertikat
Akreditasi Rumah Sakit nomor YM.01.10/III/278/2011 (berlaku
s.d. 28 Desember 2012).
Tahun 2012
Awal th 2012
Dimulainya pengembangan rumah sakit dengan mulai
dibangunnya gedung A.
4 September 2012
Kegiatan apel menandai puncak acara peringatan HUT ke-10, yang
dihadiri oleh Bupati Badung (A.A.Gde Agung,S.H.). Dalam
pidatonya Bupati Badung memunculkan wacana untuk mengubah
nama RSUD Kab. Badung menjadi RSUD Mangusada.
Bupati Badung membuka dengan resmi unit pelayanan
Hemodialisis.
Profil RS UD Kabupaten Badung Mangusada
3