Profil RSUD Mangusada 2016 2017 | Page 9

Gambaran Umum RSUD Kabupaten Badung adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupa Badung melalui Sekretaris Daerah. RSUD Kabupaten Badung Mangusada berdiri di atas tanah seluas 43.235,00 M2. Sarana yang tersedia berupa Bangunan / gedung dengan luas 25.244,81 M2 sudah selesai dibangun dan berfungsi antara lain bangunan IRD, Poliklinik, Rawat Inap, Paviliun Mangusada, Sarana Penunjang (Farmasi, Laboratorium, Radiologi, PMI, Endoscopy, Hemodialisa, Laundry, Gizi dan Pemulasaraan jenazah) beserta Kantor Manajemen. Sarana komunikasi yang digunakan untuk menghubungkan antar bangunan/ gedung di RSUD Kabupaten Badung yaitu telepon, rig dan HT, website dan PABX yang sangat menunjang bagi sistem informasi dan komunikasi di lingkungan rumah sakit. Dukungan dan komitmen pemerintah Kabupaten Badung terhadap pengembangan pelayanan di RSUD Kab. Badung Mangusada sangat nggi. Hal tersebut terlihat dari diberikannya RSUD Kab. Badung Mangusada menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh berdasarkan Peraturan Bupa Nomor 62 Tahun 2010, tentang Penetapan RSUD Kabupaten Badung Mangusada sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011. Dengan status tersebut RSUD Kab. Badung Mangusada dapat melakukan pengelolaan keuangan secara lebih fleksibel. Disamping itu pengembangan fisik Rumah Sakit berupa pembangunan gedung yang baru juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Badung. 6 Profil RSUD Kabupaten Badung Mangusada