Gambaran Umum
RSUD Kabupaten Badung adalah salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupa Badung melalui Sekretaris Daerah. RSUD Kabupaten Badung
Mangusada berdiri di atas tanah seluas 43.235,00 M2. Sarana yang tersedia berupa
Bangunan / gedung dengan luas 25.244,81 M2 sudah selesai dibangun dan berfungsi
antara lain bangunan IRD, Poliklinik, Rawat Inap, Paviliun Mangusada, Sarana
Penunjang (Farmasi, Laboratorium, Radiologi, PMI, Endoscopy, Hemodialisa, Laundry,
Gizi dan Pemulasaraan jenazah) beserta Kantor Manajemen. Sarana komunikasi yang
digunakan untuk menghubungkan antar bangunan/ gedung di RSUD Kabupaten
Badung yaitu telepon, rig dan HT, website dan PABX yang sangat menunjang bagi
sistem informasi dan komunikasi di lingkungan rumah sakit.
Dukungan dan komitmen pemerintah Kabupaten Badung terhadap
pengembangan pelayanan di RSUD Kab. Badung Mangusada sangat
nggi. Hal
tersebut terlihat dari diberikannya RSUD Kab. Badung Mangusada menjadi Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh berdasarkan Peraturan Bupa Nomor 62
Tahun 2010, tentang Penetapan RSUD Kabupaten Badung Mangusada sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Dengan status tersebut RSUD Kab. Badung Mangusada dapat melakukan pengelolaan
keuangan secara lebih fleksibel. Disamping itu pengembangan fisik Rumah Sakit
berupa pembangunan gedung yang baru juga menunjukkan komitmen Pemerintah
Kabupaten Badung untuk memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu
kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Badung.
6
Profil RSUD Kabupaten Badung Mangusada