12 Nopember 2010 Terbit Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2010 , tentang Penetapan RSUD Kabupaten Badung sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) dengan status Penuh , yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 .
31 Desember 2010 RSUD Kab . Badung ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum kelas C , berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk . 03.05 / I / 7980 / 2010 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung .
Tahun 2011
1 Januari 2011 Resmi beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh , berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2010 .
21 Januari 2011 Dinyatakan lulus Akreditasi Rumah Sakit , dengan status akreditasi Penuh Tingkat Dasar , dan menerima Serti�kat Akreditasi Rumah Sakit nomor YM . 01.10 / III / 278 / 2011 ( berlaku s . d . 28 Desember 2012 ).
Tahun 2012
Awal th 2012 Dimulainya pengembangan rumah sakit dengan mulai dibangunnya gedung A .
4 September 2012 Kegiatan apel menandai puncak acara peringatan HUT ke-10 , yang dihadiri oleh Bupati Badung ( A . A . Gde Agung , S . H .). Dalam pidatonya Bupati Badung memunculkan wacana untuk mengubah nama RSUD Kab . Badung menjadi RSUD Mangusada . Bupati Badung membuka dengan resmi unit pelayanan Hemodialisis .
Profil RSUD Kabupaten Badung Mangusada
3