4. Tim Disaster
Tim Disaster RSUD Kabupaten Badung
Mangusada dibentuk secara resmi berdasarkan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Badung Nomor : 278 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Tim Disaster RSUD
Kabupaten Badung Mangusada. RSUD Kab.Badung
Mangusada sebagai salah satu fasilitas kesehatan
yang terdapat di Kabupaten Badung mempunyai
tugas untuk dapat memberikan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat baik dalam kondisi
normal atau pun bila ada bencana/ disaster.
Pengertian penanggulangan bencana yang
dimaksudkan adalah bilamana pada suatu waktu
yang relatif singkat terdapat korban dalam jumlah
yang melebihi dari pekerjaan biasa hingga
memerlukan penanggulangan khusus. Tujuan dari
pembentukan tim disaster di RSUD Kabupaten
Badung Mangusada adalah untuk dapat
memberikan pelayanan kesehatan yang optimal
pada saat kondisi terjadinya bencana.
Tugas Pokok Tim Disaster RSUD Kab.Badung
1.
Membuat perencanaan, pelaksanaan, evaluasi
dan pengembangan pelaksanaan kegiatan tim
disaster.
2.
Menyelenggarakan fungsi pelayanan rumah
sakit pada saat terjadinya bencana.
3.
Menyelenggarakan pelatihan – pelatihan
kesiapsiagaan.
4.
Membuat laporan pelaksanaan tugas.
Jenis Kegiatan
1.
Pendidikan peserta, SDM RSUD Kab.Badung
Mangusada dan melibatkan SDM di
Puskesmas yang ada di wilayah Kab.Badung.
2.
Simulasi penanganan bencana khususnya
kejadian di luar rumah sakit.
3.
Menyusun Pedoman Bencana di RSUD
Kab.Badung (Badung's Hospital Management
Disaster Plan/ Badung's HOSMADIP).
4.
Partisipasi dalam penanggulangan bencana di
luar wilayah Kab. Badung.
Profil RSUD Kabupaten Badung Mangusada
21