MARKET
MARKET
“Buyback memberikan kesempatan bagi emiten
untuk stabilisasi.
Setiap saat diperlukan, buyback
akan bisa,”
Rachmat Waluyanto
Wakil ketua dewan
Komisioner OJK
PIALANG INDONESIA
NEWS
(OJK) mengeluarkan kebijakan kemudahan melakukan buyback
bagi emiten, guna mengangkat saham-saham yang terpuruk. OJK
mengeluarkan kebijakan buyback saham melalui Peraturan OJK
Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang
Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Dalam aturan tersebut emiten
dapat melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya 20% dari
modal disetor tanpa melalui rapat umum pemegang saham dan
hanya menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan Bursa Efek
Indonesia. Buyback saham tersebut bisa dilakukan paling lama tiga
bulan setelah tanggal pelaporan keterbukaan informasi.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rachmat Waluyanto, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi dampak dari kondisi pasar yang fluktuatif. OJK meyakini kebijakan ini akan sangat
mendukung pasar kembali normal. Sebab, pemberian keleluasaan
emiten melakukan buyback di saat nilai saham ambruk
akan mendorong pelaku pasar lain ikut mengambil posisi beli. Pada akhirnya kepanikan yang bisa menyebabkan jatuhnya pasar terlalu dalam bisa dihindari.
“Buyback memberikan kesempatan bagi emiten untuk
stabilisasi. Setiap saat diperlukan, buyback akan bisa,”
kata Rachmat belum lama ini.
Namun, apakah benar kebijakan itu efektif dalam
mengatasi kejatuhan pasar? Atau menjadi celah bagi
adanya permainan guna mengambil kesempatan di
dalam kesempitan. Kemudahan bagi emiten untuk
melakukan pembelian kembali saham mereka di pasar,
memberikan celah adanya short selling, yaitu jual barang sendiri di atas dan beli di level bawah.
Dengan hanya melakukan pemberitahuan buyback,
maka akan sangat mudah dilakukan short selling. Bandar yang bermain di belakang kepentingan emiten bisa
saja melakukan short seling atas barang mereka sendiri, setelah itu
mengumumkan akan buyback. Selanjutnya pembelian atas sahamsaham tersebut kembali dilakukan, namun saat harganya sudah berada di level rendah. “Kemungkinan itu sangat terbuka. Saya melihat kebijakan buyback yang diambil regulator sangat aneh karena
sebenarnya pasar itu tidak benar-benar jatuh. Asing masih belum
ke mana-mana, tapi yang dikeluarkan kebijakan ini,” ujar pengamat
pasar modal, Yanuar Rizki, kepada Pialang Indonesia.
32
EDISI 14 OKTOBER 2013