Pialang edisi 14 oktober 2013 | Page 32

MARKET MARKET “Buyback memberikan kesempatan bagi emiten untuk stabilisasi. Setiap saat diperlukan, buyback akan bisa,” Rachmat Waluyanto Wakil ketua dewan Komisioner OJK PIALANG INDONESIA NEWS (OJK) mengeluarkan kebijakan kemudahan melakukan buyback bagi emiten, guna mengangkat saham-saham yang terpuruk. OJK mengeluarkan kebijakan buyback saham melalui Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Dalam aturan tersebut emiten dapat melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya 20% dari modal disetor tanpa melalui rapat umum pemegang saham dan hanya menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia. Buyback saham tersebut bisa dilakukan paling lama tiga bulan setelah tanggal pelaporan keterbukaan informasi. Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rachmat Waluyanto, kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi dampak dari kondisi pasar yang fluktuatif. OJK meyakini kebijakan ini akan sangat mendukung pasar kembali normal. Sebab, pemberian keleluasaan emiten melakukan buyback di saat nilai saham ambruk akan mendorong pelaku pasar lain ikut mengambil posisi beli. Pada akhirnya kepanikan yang bisa menyebabkan jatuhnya pasar terlalu dalam bisa dihindari. “Buyback memberikan kesempatan bagi emiten untuk stabilisasi. Setiap saat diperlukan, buyback akan bisa,” kata Rachmat belum lama ini. Namun, apakah benar kebijakan itu efektif dalam mengatasi kejatuhan pasar? Atau menjadi celah bagi adanya permainan guna mengambil kesempatan di dalam kesempitan. Kemudahan bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham mereka di pasar, memberikan celah adanya short selling, yaitu jual barang sendiri di atas dan beli di level bawah. Dengan hanya melakukan pemberitahuan buyback, maka akan sangat mudah dilakukan short selling. Bandar yang bermain di belakang kepentingan emiten bisa saja melakukan short seling atas barang mereka sendiri, setelah itu mengumumkan akan buyback. Selanjutnya pembelian atas sahamsaham tersebut kembali dilakukan, namun saat harganya sudah berada di level rendah. “Kemungkinan itu sangat terbuka. Saya melihat kebijakan buyback yang diambil regulator sangat aneh karena sebenarnya pasar itu tidak benar-benar jatuh. Asing masih belum ke mana-mana, tapi yang dikeluarkan kebijakan ini,” ujar pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, kepada Pialang Indonesia. 32 EDISI 14 OKTOBER 2013