Panduan Media Sosial untuk Placemaker ISS Indonesia | Page 5

MARKETING & COMMUNICATION

Aturan dalam Media Sosial ( Berdasarkan UU ITE )

Hindari konten yang mengandung SARA , pornografi , dan politik
Perhatikan apakah informasi / komentar kita , walaupun berupa candaan menjurus ke arah mengandung SARA , pornografi , dan politik yang dianggap sebagai penghinaan atau pelecehan .
Jangan membuat dan menyebarkan hoax
Menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya terutama tanpa disertai bukti sama dengan menyebarkan hoax . Kenali sumber informasi dan literasi yang didapatkan dan pastikan itu bukan hoax sebelum menyebarkannya .
Hindari pencemaran nama baik
Hindari memberikan informasi atau komentar yang dapat mencemarkan nama baik pihak lain di media sosial secara sengaja atau tidak .
Jangan menyebarkan informasi atau dokumen tanpa izin
Hati-hati dalam menyebarkan informasi atau dokumen . Pastikan sudah melalui persetujuan atau seizin pemiliknya , karena tanpa persetujuan orang ybs , pelaku bisa dikenakan pasal .
PEOPLE MAKE PLACES
* Melanggar hal-hal di atas dapat membuat Anda terjerat pelanggaran UU ITE