|
AHMAD Dhani sedang bungah. Di ulang tahunnya yang ke-41, pimpinan Republik Cinta Management itu mendapatkan kado terindah. Permintaannya kepada Mahkamah Agung( MA) untuk meninjau kembali putusan atas gugatan mantan istrinya, Maia, dikabulkan.
Kasus perceraian Dhani dan Maia memang cukup berliku. Maia menggugat cerai pada 2007. Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkannya. Hak asuh anak jatuh ke tangan Maia. Namun, Dhani tidak terima. Dia mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi. Namun upayanya gagal. Tak menyerah, dia pun mengajukan peninjauan kembali( PK) ke MA. Di titik ini, Dhani berhasil.
Dalam putusan yang dikeluarkan 14 Mei 2013 disebutkan, Dhani dan Maia resmi bercerai. Sementara itu, tiga anak yang hak asuhnya diperebutkan tidak diberikan kepada siapa-siapa. Ahmad Ghazali
|
Ahmad Dhani
alias Al, Ahmad Jalaluddin Rumi alias El, dan Abdul Qadir Jaelani alias Dul bebas memilih ikut bersama sang ayah atau ibu karena dianggap sudah dewasa. Faktanya, sejak orang tuanya bercerai, ketiganya tinggal bersama Dhani.
Dhani mengaku belum mendapatkan surat resmi dari MA, tapi dia sudah menanyakan kepada pengacaranya tentang kebenaran kabar itu.“ Kalau benar, pastinya ini jadi kado terindah yang pernah saya terima untuk ulang tahun saya,” ujar Dhani saat dikonfirmasi setelah mengisi acara Indonesia Movie Award 2013
|
di Kebon Jeruk, Jakarta Selatan, kemarin.
Dengan adanya putusan terbaru tersebut, Dhani berharap Maia mau menerima dengan lapang dada. Dengan begitu, Dhani bisa berdamai dengan mantan istrinya dan mengasuh anak bersama-sama. Sebab, yang menghalangi silaturahmi mereka selama ini adalah gugatan Maia terhadap Dhani.“ Saya harap dengan selesainya hal ini, Maia bisa legawa sehingga saya dan Maia bisa membesarkan anakanak,” harapnya.( jpnn)
|
Maia Estianty |
ARDINA Rasti mengaku kecewa dengan tuntutan 5 bulan penjara terhadap Eza Gionino oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU). Bintang film“ The Virgin” itu berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri( PN) Jakarta Selatan, bijaksana memberikan putusan.
“ Semua saya kembalikan ke majelis hakim. Saya pernah dengar orang curi jagung atau rambutan dia dipenjara 5 tahun, sementara ini penganiayaan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan,” kata Ardina Rasti di Jakarta, Selasa( 28 / 5).
Ardina menyatakan tetap yakin Majelis Hakim memberi putusan bersalah kepada Eza. Soal berapa lama hukumannya, Rasti menyerahkan putusannya ke
|
Ardina Rasti
majelis hakim.
“ Saya yakin majelis hakim bisa membedakan saksi-saksi yang dihadirkan. Terdakwa saat memberikan kesaksian terbata-bata,” ungkapnya.( jpnn)
|