Kilas O&G
Kepastian Hukum Di Hulu Migas
Dalam pelaksanaan upaya eksplorasi migas, para
pelaku industri hulu migas meminta adanya kepastian
hukum. Di tengah tuntutan target produksi untuk
menjawab kebutuhan minyak dan gas dalam negeri
yang semakin meningkat,
Ketidakjelasan interpretasi hukum mengakibatkan
iklim investasi terganggu dan investor ragu. Suryo
Bambang Sulisto selaku Ketua Kadin Indonesia
meminta pemerintah untuk menghargai PSC, yang
berupa perdata dan bukan merupakan subyek hukum
pidana.
“Pemerintah harus dapat menjawab tantangan
untuk meningkatkan produksi migas, sementara
itu kalangan pelaku usaha migas mempertanyakan
kepastian hukum ekplorasinya,” ungkap Suryo.
Menurut Suryo, karena negara telah berkontrak
maka negara diharapkan menghargai isi dari
perjanjian tersebut. Ia mengakui mungkin komunikasi
pemerintah kepada pengusaha industri hulu migas
kurang bisa dimengerti, sehingga ada missing link. v
ridwan
ISTIMEWA
Langkah Korektif, SKK Migas Berbenah
Momentum untuk melakukan langkah-langkah korektif guna terciptanya sebuah institusi yang
kredibel dalam rangka melaksanakan amanah rakyat, dilakukan oleh SKK Migas dengan keteladanan
dan niat yang bersih, melalui pelantikan tiga pimpinan
SKK Migas pada Senin (26/8) bertempat di Kantor SKK
Migas, Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(SKK Migas), J. Widjonarko melantik tiga pimpinan SKK
Migas, yakni Pengawas Internal, Deputi Pengendalian
Dukungan Bisnis, dan Deputi Pengendalian Keuangan.
Posisi Pengawas Internal beralih dari Priyo Widodo
kepada Budi Ibrahim. Lambok Hamonangan Hutauruk
ditunjuk menggantikan Gerhard Maarten Rumeser
sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis. Terakhir,
Budi Agustyono menjadi Deputi Pengendalian Keuangan
menggantikan Akhmad Syakhroza. Priyo Widodo,
Gerhard M. Rumeser, dan Akhmad Syakhroza menempati
posisi baru sebagai tenaga ahli.
J. Widjonarko selaku Plt. Kepala SKK Migas mengatakan, langkah ini merupakan kelanjutan proses
pembenahan yang telah berjalan di SKK Migas. Reorganisasi juga menjadi bagian dari upaya penyegaran
dan peningkatan kinerja untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan pemerintah. v ridwan
8
&
OG I N D O N E S I A
Edisi 12 Tahun I / 2013
ISTIMEWA