Oil & Gas Indonesia (OGI) edisi 12 | Page 60

Wawancara Khusus Kondisi terkini investasi hulu migas kita seperti apa sebenarnya? Sebenarnya dari sisi hulu, investasi migas kita ada peningkatan yang lumayan. Walaupun kegiatan kita sudah mengarah ke bagian timur tetapi animo dan niat untuk berinvestasi tidak surut. Kalau investasi di hilir? Investasi di hilir memang turun naik, tidak seperti di hulu yang terus meningkat. Memang kondisinya demikian karena masalah subsidi dan lain-lain itu menjadi hambatan investor meningkatkan investasinya di bidang hilir ini. Dukungan Kementerian ESDM untuk mengembangkan perusahaan nasional untuk berinvestasi baik di hilir maupun hulu migas seperti apa? Kita telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2008 mengenai usaha pertambangan minyak dan gas bumi pada sumur-sumur tua. Kemudian adanya participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD dan perusahaan nasional untuk lapangan yang dalam POD pertama. Itu wajib KKKS-nya menyerahkan 10 persen interest-nya kepada daerah atau BUMD setempat. Itu sudah terjadi di lapangan Cepu, kemudian ada di Palangkaraya dan ada beberapa lagi yang lainnya. Itu sudah berjalan baik, jadi partisipasi BUMD atau nasional itu sudah dilibatkan sejak lapangan itu berproduksi secara komersial. Kemudian badan usaha juga dapat mengikuti sistem pelelangan dalam pengelolaan wilayah kerja. Jadi tender reguler atau tender penawaran langsung bisa diikuti oleh badan usaha atau perusahaan nasional. Memang tidak mudah bagi perusahaan nasional, karena industri migas terutama hulu itu padat modal, padat teknologi. Tapi kita usahakan mereka bisa bermain di sektor hulu tadi. 60 & OG I N D O N E S I A Edisi 12 Tahun I / 2013 Belakangan sektor hulu migas ditimpa masalah dimana Kepala SKK Migas terkena kasus hukum, apakah berimbas terhadap investasi migas kita? Rasanya tetap berjalan seperti biasa ya, artinya kejadian akhir-akhir ini tidak mengganggu. Karena pemerintah bertindak cepat juga dengan melantik Kepala SKK yang baru kan. Kalau ada rencana beberapa KKKS ingin keluar berinvestasi dari negeri ini, apakah ini lebih kepada permasalahan investasi di Indonesia atau memang semata karena ada persoalan saja di perusahaan yang bersangkutan? Saya kira pindah ke suatu tempat itu bukanlah hal yang baru ya, perusahaan-perusahaan itu kan rata-rata masuk di bursa New York ya, artinya terjadi deal bisnis yang biasa. Jadi kalau mereka punya interest di kita terus dijual kepada yang Foto : Edy Triyono Bagaimana untuk menyiasatinya? Dalam kegiatan paling hulu harus dibuat bagaimana produksi minyak dan gas dibuat secara optimal. Kemudian masalah tumpang-tindih lahan juga menjadi perhatian kami, bahwa tidak mudah di jaman reformasi ini kita berinvestasi atau berusaha di bidang migas, ini terjadi di daerah-daerah yang masyarakatnya kritis. Kemudian kapasitas infrastruktur yang masih terbatas dimana kita juga memerlukan kilangkilang baru dimana yang merealisasikan itu masih sangat sedikit. Kemudian juga masalah pembangunan pipa gas, seperti jaringan Trans Java dari ujung Jawa Timur sampai Jawa Barat itu juga masih jadi cita-cita dan sampai sekarang masih belum terealisasi. lain itu selama ini memang sudah ada yang seperti itu. Bukan berarti investasi di kita tidak menarik, tapi memang itulah bisnis, murni bisnis. Artinya kalau mereka punya portofolio yang lebih menarik di tempat lain maka yang di sini mereka jual. Jadi, bukan berarti di sini tidak menarik? Bukan. Karena perusahaan yang masuk yang punya kapabilitas di bidangnya juga banyak. Terkait revisi UU Migas apakah akan menjadi barometer bagi investor untuk melihat apakah mereka bisa masuk atau harus menunda dulu investasinya di Indonesia? Mungkin ada yang seperti itu, wait and see karena undangundang mau diperbaiki. Tapi ada juga yang mau masuk seperti ENI dan lainnya yang masuk walau dengan kondisi yang seperti sekarang. Artinya dengan atau tanpa direvisi undang-undang pun mereka tetap masuk karena mereka melihat prospek yang ada di wilayah kerja tertentu. v