berperan untuk menjalanakan
fungsi dan tugas pengelolaan dan
pengawasaan industri hulu mias
nasional. Jika ditilik lebih seksama,
ternyata peran dan kewenangan
lembaga SKK Migas ini tidak berbeda
jauh dengan BP Migas yang digantikan.
Yang sedikit berbeda hanyalah pada
pembentukan Komisi Pengawas,
yang dalam hal ini dipimpim oleh
Menteri ESDM dan Wamen Keuangan,
beranggotakan Kepala BKPM dan
Wamen ESDM. Namun mengingat
seluruh personil Komisi Pengawas ini
berasal dari kalangan eksekutif, dan
Kepala SKK Migas bertanggungjawab
kepada Presiden, maka status dan posisi
SKK Migas sama saja dengan BP Migas
yang digantikan. Ini juga berarti bahwa
keberadaan SKK Migas bertentangan
dengan konstitusi!
Sesuai dengan Butir 1.7 Amar
Putusan MK No.36/PUU yang berbunyi:
Fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan
oleh pemerintah, c.q. kementerian
terkait, sampai diundangkannya UU
yang baru yang mengatur hal tersebut,
Pemerintah memang berwenang
membentuk lembaga pengganti BP
Migas. Sehingga lahirlah SKK Migas
sesuai Perpres No 9/20013. Namun
menilik fungsi dan tugas SKK Migas
yang memang sama saja dengan
BP Migas (minus Komisi Pengawas),
pemerintah telah dengan sengaja dan
sadar mengulang kesalahan pada UU
Migas No 22/2001. Jika memiliki iktikad
baik serta patuh terhadap konstitusi dan
keputusan MK, pemerintah tentunya
tidak akan membentuk lembaga
pengganti yang juga berstatus BHMN
seperti SKK Migas, yang tidak memiliki
peran “mengelola”. Pemerintah
mestinya menyerahkan fungsi dan tugas
BP Migas kepada BUMN, dalam hal ini
yang realistis dan konstitusional adalah
kepada Pertamina.
Mengapa alternatif ideal tersebut
tidak diambil? Tentu karena banyak
oknum, termasuk pihak asing, yang
berkepentingan untuk melanggengkan
kenikmatan dari sistem dan peraturan
yang bermasalah dan inskonsitusional
ini. Mereka ingin agar perburuan dapat
terus berlangsung, sehingga tidak
berkepentingan untuk memperbaiki
sistem yang bermasalah tersebut dan
cenderung ingin mempertahankan tetap
berperannya SKK Migas. Memang SKK
adalah lembaga interim yang kelak akan
bubar dengan sendirinya jika UU Migas
baru kelak telah menetapkan ketentuan
yang baru tentang lembaga yang akan
melanjutkan fungsi dan tugasnya.
Namun dapat saja UU tersebut baru
ditetapkan set