Oil & Gas Indonesia (OGI) edisi 12 | Page 45

berperan untuk menjalanakan fungsi dan tugas pengelolaan dan pengawasaan industri hulu mias nasional. Jika ditilik lebih seksama, ternyata peran dan kewenangan lembaga SKK Migas ini tidak berbeda jauh dengan BP Migas yang digantikan. Yang sedikit berbeda hanyalah pada pembentukan Komisi Pengawas, yang dalam hal ini dipimpim oleh Menteri ESDM dan Wamen Keuangan, beranggotakan Kepala BKPM dan Wamen ESDM. Namun mengingat seluruh personil Komisi Pengawas ini berasal dari kalangan eksekutif, dan Kepala SKK Migas bertanggungjawab kepada Presiden, maka status dan posisi SKK Migas sama saja dengan BP Migas yang digantikan. Ini juga berarti bahwa keberadaan SKK Migas bertentangan dengan konstitusi! Sesuai dengan Butir 1.7 Amar Putusan MK No.36/PUU yang berbunyi: Fungsi dan tugas BP Migas dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya UU yang baru yang mengatur hal tersebut, Pemerintah memang berwenang membentuk lembaga pengganti BP Migas. Sehingga lahirlah SKK Migas sesuai Perpres No 9/20013. Namun menilik fungsi dan tugas SKK Migas yang memang sama saja dengan BP Migas (minus Komisi Pengawas), pemerintah telah dengan sengaja dan sadar mengulang kesalahan pada UU Migas No 22/2001. Jika memiliki iktikad baik serta patuh terhadap konstitusi dan keputusan MK, pemerintah tentunya tidak akan membentuk lembaga pengganti yang juga berstatus BHMN seperti SKK Migas, yang tidak memiliki peran “mengelola”. Pemerintah mestinya menyerahkan fungsi dan tugas BP Migas kepada BUMN, dalam hal ini yang realistis dan konstitusional adalah kepada Pertamina. Mengapa alternatif ideal tersebut tidak diambil? Tentu karena banyak oknum, termasuk pihak asing, yang berkepentingan untuk melanggengkan kenikmatan dari sistem dan peraturan yang bermasalah dan inskonsitusional ini. Mereka ingin agar perburuan dapat terus berlangsung, sehingga tidak berkepentingan untuk memperbaiki sistem yang bermasalah tersebut dan cenderung ingin mempertahankan tetap berperannya SKK Migas. Memang SKK adalah lembaga interim yang kelak akan bubar dengan sendirinya jika UU Migas baru kelak telah menetapkan ketentuan yang baru tentang lembaga yang akan melanjutkan fungsi dan tugasnya. Namun dapat saja UU tersebut baru ditetapkan set