Kilas O&G
Kucuran Pinjaman Perbankan Nasional untuk Geothermal
Kementerian ESDM menseriusi korelasi dengan perbankan nasional pada sektor
investasi panas bumi atau geothermal . Pasalnya investasi jangka panjang energi baru
terbarukan itu menelan dana antara 10 hingga 15 juta US dollar non pembebasan lahan
dan izin pinjam pakai hutan. Namun terkendala dengan revenue atau kembali modal yang
dihitung minimal 6 tahun, sejak eksplorasi sumur panas bumi.
Dirjen EBTKE KESDM Rida Mulyana menyebutkan,
saat ini sedang mencari korelasi yang tepat agar investor
yang sudah mengantongi izin eksplorasi panas bumi,
dapat meminjam dana dari perbankan nasional , sehingga
pertumbuhan konversi dari energi fosil dengan energi
panas bumi untuk pembangit listrik tumbuh pesat.
Rida juga belum memastikan perbankan mana yang
bisa di gandeng dalam memfasilitasi investor dalam
memperoleh dana pinjaman modal. Namun seperti
dicanangkan SKK Migas bahwa ada beberapa perbankan
yang sudah mulai melirik ke sektor energi seperti Bank
Mandiri dan Bank BNI.
“Sekarang kita juga sedang membahas dan melakukan
pembahasan dan memfinalisasi MoU dengan BKPM kaitannya dengan pembiayaan dana
geothermal fund yang kita kenal untuk dimanfaatkan semaksimalkan mungkin, dan setiap
wilayah kerja ada research geothermal yg bisa dipakai untuk meminjam dana bank untuk
investor,”ujar Rida. v
ISTIMEWA
Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Migas Beres di 2014
EWA
ISTIM
10
&
OG I N D O N E S I A
Edisi 12 Tahun I / 2013
Salah satu butir kesimpulan dari Rapat Kerja antara Menteri ESDM
selaku Komisi Pengawas SKK Migas dengan Komisi VII DPR adalah
pemerintah dan DPR sepakat untuk bersama-sama segera menyelesaikan
revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas
bumi, paska pembubaran BPMIGAS oleh Mahkamah Konstitusi. “Saya
sangat setuju kalau bisa diselesaikan pada era kita. Kami sudah rapat
beberapa kali untuk membuat usulan pemerintah karena kalau kita
bisa selesaikan ini sebelum berakhirnya masa jabatan, akan jadi payung
hukum untuk Menteri ESDM berikutnya sesudah saya,” terang Menteri
ESDM Jero Wacik dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (27/8)
lalu tentang harus kelarnya revisi UU Migas sebelum masa jabatannya
berakhir di 2014.
Salah satu masukan dari pemerintah terkait revisi UU Migas ini
adalah terkait SKK Migas. Untuk memperbaiki kinerja satuan kerja
khusus yang sedang ditimpa kasus belakangan ini adalah dengan
memasukkan anggaran belanja SKK Migas dalam postur APBN. “Selama
ini tidak masuk APBN,” tegas Wacik. “Rasanya kok sangat baik kalau
anggaran SKK Migas masuk APBN sehingga betul-betul keuangannya SKK
Migas kredibel dan diawasi bersama-sama,” sambungnya.
v ridwan