Oil & Gas Indonesia (OGI) edisi 12 | Page 10

Kilas O&G Kucuran Pinjaman Perbankan Nasional untuk Geothermal Kementerian ESDM menseriusi korelasi dengan perbankan nasional pada sektor investasi panas bumi atau geothermal . Pasalnya investasi jangka panjang energi baru terbarukan itu menelan dana antara 10 hingga 15 juta US dollar non pembebasan lahan dan izin pinjam pakai hutan. Namun terkendala dengan revenue atau kembali modal yang dihitung minimal 6 tahun, sejak eksplorasi sumur panas bumi. Dirjen EBTKE KESDM Rida Mulyana menyebutkan, saat ini sedang mencari korelasi yang tepat agar investor yang sudah mengantongi izin eksplorasi panas bumi, dapat meminjam dana dari perbankan nasional , sehingga pertumbuhan konversi dari energi fosil dengan energi panas bumi untuk pembangit listrik tumbuh pesat. Rida juga belum memastikan perbankan mana yang bisa di gandeng dalam memfasilitasi investor dalam memperoleh dana pinjaman modal. Namun seperti dicanangkan SKK Migas bahwa ada beberapa perbankan yang sudah mulai melirik ke sektor energi seperti Bank Mandiri dan Bank BNI. “Sekarang kita juga sedang membahas dan melakukan pembahasan dan memfinalisasi MoU dengan BKPM kaitannya dengan pembiayaan dana geothermal fund yang kita kenal untuk dimanfaatkan semaksimalkan mungkin, dan setiap wilayah kerja ada research geothermal yg bisa dipakai untuk meminjam dana bank untuk investor,”ujar Rida. v ISTIMEWA Pemerintah dan DPR Sepakati Revisi UU Migas Beres di 2014 EWA ISTIM 10 & OG I N D O N E S I A Edisi 12 Tahun I / 2013 Salah satu butir kesimpulan dari Rapat Kerja antara Menteri ESDM selaku Komisi Pengawas SKK Migas dengan Komisi VII DPR adalah pemerintah dan DPR sepakat untuk bersama-sama segera menyelesaikan revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, paska pembubaran BPMIGAS oleh Mahkamah Konstitusi. “Saya sangat setuju kalau bisa diselesaikan pada era kita. Kami sudah rapat beberapa kali untuk membuat usulan pemerintah karena kalau kita bisa selesaikan ini sebelum berakhirnya masa jabatan, akan jadi payung hukum untuk Menteri ESDM berikutnya sesudah saya,” terang Menteri ESDM Jero Wacik dalam Raker dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta (27/8) lalu tentang harus kelarnya revisi UU Migas sebelum masa jabatannya berakhir di 2014. Salah satu masukan dari pemerintah terkait revisi UU Migas ini adalah terkait SKK Migas. Untuk memperbaiki kinerja satuan kerja khusus yang sedang ditimpa kasus belakangan ini adalah dengan memasukkan anggaran belanja SKK Migas dalam postur APBN. “Selama ini tidak masuk APBN,” tegas Wacik. “Rasanya kok sangat baik kalau anggaran SKK Migas masuk APBN sehingga betul-betul keuangannya SKK Migas kredibel dan diawasi bersama-sama,” sambungnya. v ridwan