OPINI
Ika Rochmawati, S. E., M. Si., Ak, C. A. Auditor Muda Kab. Sragen
Saat ini, peran audit internal telah mengalami pergeseran. Peran audit internal yang dulu hanya sebagai pengawas atau mata telinga manajemen saat ini telah mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam standar audit intern AAIPI( Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia), yaitu sebagai: pemberi jasa keyakinan atas efektivitas pencapaian tujuan organisasi( assurance); pemberi peringatan dini dan peningkatan efektivitas manajemen risiko( anti corruption); dan pemberi masukan untuk peningkatan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah( consulting).
Pergeseran peran ini dibutuhkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik( good government governance). Melalui audit internal, akan diketahui apakah instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana dan kebijakan yang telah ditetapkan, telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Audit internal adalah profesi dan aktivitas yang meliputi pemberian saran terkait bagaimana suatu organisasi dapat mencapai tujuan mereka dengan lebih baik melalui manajemen risiko dan peningkatan pengendalian internal( Asare, 2009). Audit internal meliputi penggunaan metodologi yang sistematis untuk menganalisis proses bisnis atau permasalahan yang dihadapi oleh organisasi dan pemberian solusi. Lingkup audit internal dalam suatu organisasi adalah luas dan mungkin meliputi beberapa macam pengendalian internal atas aktivitasaktivitas organisasi lain seperti review atas efektivitas dan efisiensi suatu kegiatan, reliabilitas atas laporan keuangan, investigasi atas kecurangan, penilaian risiko, penyelamatan aset, dan kesesuaian dengan peraturan. Aktivitas audit internal memberikan jaminan atas efektivitas lingkungan pengendalian organisasi sektor publik dan bisa juga mengidentifikasi peluang
47 | September 2018 | Edisi 135