70
BIROKRASI
M
enindaklanjuti
sta-
tus disclaimer yang
diberikan Badan Peme-
riksaan Keuangan (BPK), Kemente-
rian Kelautan dan Perikanan (KKP)
meminta lembaga tersebut untuk
segera melakukan Pemeriksaan De-
ngan Tujuan Tertentu (PDTT).
Humas KKP / Regina Safri
MINA BAHARI | Agustus 2017
Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf me-
nyatakan, KKP telah mengirimkan surat permo-
honan pemeriksaan lanjutan kepada BPK pada
15 dan 17 Mei lalu. Ini bertujuan agar BPK dapat
melakukan PPDT untuk memastikan perma-
salahan ini apakah telah masuk ranah pidana
atau bukan.
“Sebelumnya kita sudah meminta perpan-
jangan waktu kepada BPK, karena BPK tidak
bersedia memberikan perpanjangan waktu, kita
minta dilakukan pemeriksaan baru,” tegas Yusuf
di Kantor KKP Jakarta, Rabu (24/5).