8
SAJIAN UTAMA
Mengedepankan Transaksi
KKP memiliki misi yang sejalan dengan GFW,
yaitu menjamin keberlanjutan sumber daya
perikanan, salah satunya melalui transpar-
ansi aktivitas perikanan. Dengan demikian,
diharapkan masyarakat dapat bekerja sama
dengan pemerintah melalui partisipasi aktif
mengawasi kegiatan perikanan di Indonesia.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
(SPKP) Indonesia telah diatur dalam Permen
KP No. 42/2015. Dalam Permen disebutkan
tujuan pemantauan kapal perikanan adalah
untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan
perikanan; meningkatkan ketaatan kapal
perikanan; memperoleh data dan informasi
kegiatan kapal perikanan, dan; meningkat-
kan penegakan hukum di bidang perikanan.
“Dengan adanya laporan VMS, maka
kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal
fishing dapat terpantau. Untuk itu, kita bu-
tuh pertukaran informasi kredibel yang leb-
ih transparan berkaitan dengan perikanan
antarnegara. Kasihan nelayan-nelayan ke-
cil yang mengandalkan laut sebagai ladang
pekerjaan dan sumber makanan jika kita ti-
dak serius dalam penanganan illegal fishing
ini,” tambah Menteri Susi.
Sebagai informasi, transparansi atau ket-
erbukaan informasi publik secara umum dia-
tur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
di mana publik dapat diberikan akses infor-
masi pemerintah, selama tidak dikategorikan
sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Hak masyarakat atas akses informasi pub-
lik juga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28F,
yang menyatakan setiap orang berhak untuk
memperoleh informasi untuk mengembang-
kan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta
berhak mencari dan memperoleh informasi
dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Pasal 26 ayat (1) Permen KP
No. 42/2015, data VMS adalah data yang
dikelola dan dimiliki oleh KKP cq. Direktorat
Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelau-
tan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Dengan
demikian, KKP memiliki kewenangan penuh
atas penggunaan data VMS selama tidak
melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan memperhatikan kepentin-
gan umum. Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (3)
Permen KP No. 42/2015 tersebut menyebut-
kan bahwa masyarakat dapat mengakses
MINA BAHARI | Agustus 2017
data VMS, sehingga KKP memiliki kewajiban
menyediakan data VMS kepada masyarakat.
Tujuan membuka data VMS melalui GFW
adalah untuk melaksanakan ketentuan Per-
men KP No. 42/2015, yaitu untuk menye-
diakan akses masyarakat atas data VMS,
meningkatkan efektivitas pengelolaan peri-
kanan, dan meningkatkan pengawasan serta
penegakan hukum di bidang perikanan.
Keterbukaan data VMS merupakan cara
efektif untuk mencegah overfishing dan IUU
fishing yang selama ini mengancam pasokan
bahan baku ikan nasional. Transparansi data
VMS akan mendorong kesadaran mas-
yarakat terhadap kegiatan perikanan di Indo-
nesia. Masyarakat diharapkan menjadi lebih
kritis, dan menjadi mitra pemerintah dalam
mengelola perikanan nasional, memperha-
tikan serta melaporkan kegiatan perikanan
yang mencurigakan.
Dengan Global Fishing Watch sebagai
media, masyarakat dapat melihat kepadatan
aktivitas perikanan di Indonesia, serta infor-
masi mengenai kapal ikan, seperti alat tang-
kap, bendera, bobot (GT) kapal, serta ukuran
panjang dan lebar kapal ikan.
Salah satu fitur GFW yang dapat diman-
faatkan oleh masyarakat adalah identifikasi
kegiatan alih muat di tengah laut atau trans-
shipment. Dengan dibukanya data VMS,
Global Fishing Watch mampu mendeteksi
pertemuan antara kapal ikan yang menggu-
nakan VMS dengan kapal lain yang meng-
gunakan transmitter AIS di tengah laut. Per-
temuan kedua kapal ini merupakan salah
satu indikasi terjadinya transshipment di ten-
gah laut. Melalui fitur Global Fishing Watch
ini, masyarakat dapat melihat dan melapor-
kan kegiatan transshipment yang telah dila-
rang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 yang mela-
rang kegiatan transshipment.
“Sekarang masyarakat dapat melihat
padatnya aktivitas perikanan, memantau
pergerakan kapal ikan, dan mengidentifikasi
kegiatan perikanan yang mencurigakan. Jika
ada yang mencurigakan, masyarakat juga
dapat segera melaporkan. Gunanya, untuk
mencegah overfishing dan IUU fishing di laut
Indonesia,” pungkas Menteri Susi.