TOKOH 45
Tentang perbaikkan tata kelola perikanan, setelah dilakukan moratorium hingga transshipment, apa yang harus dilakukan Pemerintah ke depannya, terutama dari segi penegakkan hukum?
Nah bicara perbaikan tata kelola, yang paling tepat menurut saya untuk melihat laporan masyarakat tentang adanya markdown kapal, ini kapal Indonesia itu tadi kita lihat di Muara Baru( 2 Maret 2017). Nah saya melihat, di samping perbuatan itu bisa dikatakan melanggar hukum, karena yang namanya markdown itu jumlahnya mulai dari 86 kemudian sampai dengan 196 nyatanya, itu kan menyebabkan penghasilan negara menjadi berkurang. Dan pencatatan hasil tangkapan juga yang didaratkan tidak lengkap kan sebetulnya apalagi mereka tidak mencatatkan begitu jadi tidak akurat dan ada saya melihat persoalan-persoalan terkait dengan tata kelola oleh sebab itu perlu ada suatu perbaikan-perbaikan tata kelola terutama dalam industri perikanan ini salah satunya apa?
Kalau orang ingin menangkap ikan tentunya mereka tidak meminta izin. Pada saat meminta izin itulah, perlu ada suatu due diligence, suatu pemeriksaan apakah pesyaratan-persyaratannya sudah dipenuhi dan apakah yang mengajukan dokumen Surat Ijin Penangkapan Ikan( SIPI) tersebut adalah memang dia sendiri ataukah dia ini diperalat oleh orang itu penting. Apakah dibalik itu ada modal asing? Apa itu modal Indonesia? Itu penting! Kemudian apakah yang dimohonkan ini data tentang kapal yang akan diperasikan itu jelas? Apakah aparat pemerintah sebagai regulator itu melakukan pengecekan di lapangan? Kalau misalkan melakukan pengecekan di lapangan, apakah pengecekan itu dilakukan dengan sebenar-benarnya? Proses-proses ini saya kira yang harus dilakukan dengan lebih baik lagi, dan apakah proses-proses tersebut terbuka untuk umum karena ini bagian dari transparansi.
Nah itu semuanya sekarang teman-teman dari DJPT( Dirjen Perikanan Tangkap), teman-teman dari PSDKP( Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) bertekad untuk melakukan pembenahan-pembenahan di dalam. Kalau dilihat dari PER- MEN 30-nya mengenai perizinan perikanan tangkap, itu sudah dilakukan revisi, hampir menyeluruh saya kira dilakukan revisi. Revisi tersebut mereleksikan adanya suatu komitmen kuat untuk melakukan pembenahan tata kelola di industri perikanan tangkap ini. Itu salah satu contoh.
Yang kedua adalah kita berbicara penegakan hokum, misalnya saya sebagai pejabat perizinan. Itu kan semua pejabat perizinan atas nama Menteri kan? Mereka mengeluarkan izin SIPI atau SIKPI( Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan). Di dalam SIPI maupun SIKPI harus ada syarat-syarat apa yang harus dipatuhi oleh pemegang izin tersebut. Kemu- dian syarat-syarat itu harus operasional sifatnya dan harus ditaati oleh pemegang izin. Dan bagaimana cara mentaatinya? Ada ancaman hukuman apa? Hukuman administrasi, apakah itu peringatan, apakah itu pencabutan izin sementara, apakah itu pencabutan izin seterusnya? Dan itu harus ada inspektur, pejabat pengawas, tidak perlu PNS. Tidak perlu melakukan penyelidikan. Yang melakukan evaluasi tentang tingkat kepatuhan pada saat ditengah jalan mereka melanggar, tindak dengan memberikan ancaman sanksi administratif. Jadi tidak perlu terlalu ke hilir. Kalau sudah pidana itu biasanya sudah ada dampak. Kalau masih pelanggaran hukum administrasi, itu biasanya belum muncul dampak itu nah ini yang disebut dengan konsep pengawasan kepatuhan ya compliance monitoring itu yang kurang.
Yang ketiga adalah perbaikan tata kelola yang penting, bagaimana memfungsikan atau membenahi fungsi control pelabuhan. Selama ini kalau pelabuhannya apakah otoritas pelabuhan umum, apakah otoritas pelabuhan perikanan, itu kalau tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana diatur oleh Port State Nation Agreement( PSNA) yang kita sudah ratiikasi ya dengan Perpres kemarin itu repot tidak bias nah ini kita terbuka dengan kapal apa saja, kapal yang melakukan pelanggaran HAM pemiliknya, kapal yang selundupan, kapal yang membawa ikan yang tidak didaratkan, kapal yang macam-macam. Jadi disitulah fungsi kontrol pelabuhan menjadi penting dan PSNA adalah titik berangkat kita untuk melakukan pembenahan-pembenahan itu. Itu contoh saja ya contoh dari banyak hal yang harus kita lakukan.
Tentang kehidupan sehari-hari Bapak. Sisi lain dari seorang Pak Ota. Boleh diceritakan sedikit Pak bagaimana awal Bapak bertemu dengan Bu Susi terus berbincang-bincang sampai dipercayakan sebagai koordinator staf khusus Satgas 115?
Saya kenal Bu Susi karena Bu Susi itu tokoh. Saya lihat di majalah karena Bu Susi itu kan tokoh entrepreneur yang berhasil. Jadi kita kenalnya dari kejauhan, saya tahu beliau pemilik Susi Air dan lain sebagainya. Saya pernah bertemu di seminar, tapi saya tidak pernah bercakap-cakap dengan beliau. Tetapi pada saat Ibu menjadi Menteri, saya kira setelah 1 bulan, 2 bulan dan kebetulan saya sebelumnya di UKP4, Unit Kerja Presiden untuk Pemantauan dan Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan, saya ditelfon oleh Ibu. Bulan November saya kira ditelfon ya kalau tidak salah kalau tidak Desember mungkin dan saya diajak untuk terbang ke Natuna pada saat itu, ke Kepulauan Ranai kalau tidak salah di tempat perbatasan bersama Pak Sekjen dan bersama Pangarmabar, Pak Widodo yang sekarang Sekjen Kemenhan, bersama Ibu
April 2017 | MINA BAHARI