Media BPP Oktober 2016 Vol 1 No 4 | Page 18

AKTIVITAS

BPP KEMENDAGRI TERUS SEMPURNAKAN DRAF RPP INOVASI DAERAH

JAKARTA – Sebagai lembaga Penelitian dan Pengembangan, BPP Kemendagri dipercaya oleh Menteri Dalam Negeri untuk menyusun Peraturan Pemerintah mengenai Inovasi Daerah. Atas dasar itulah, BPP Kemendagri terus menyempurnakan draf RPP Inovasi Daerah yang akan diterapkan sebagai upaya memajukan inovasi di daerah.

Mengambil tempat di Hotel Millennium Jakarta pada 13- 14 Oktober 2016, acara dilaksanakan dalam rangka pemantapan substansi RPP tentang Inovasi Daerah sebelum dilaksanakannya harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Acara tersebut juga terselenggara atas kerja sama BPP Kemendagri dengan KOMPAK( Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan).

Selama penyelenggaraan, Tim Penyusun RPP Inovasi Daerah menerima beberapa masukan dari pakar dan ahli. Salah satunya, Tri Widodo Deputi Inovasi Administrasi Negara dari LAN( Lembaga Administrasi Negara) yang memberikan beberapa masukan terhadap draf RPP Inovasi Daerah. Selain Tri, hadir pula beberapa pakar dari lembaga yang sama seperti Abdul Muis dan Marsono. Selain dari LAN, pertemuan juga menghadirkan beberapa narasumber dari Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, Tri mengapresiasi RPP Inovda yang hampir final tersebut. Ia juga mengatakan, draf RPP Inovda sudah mengusung semangat melayani, ketimbang semangat mengatur. Namun, ia juga menyebutkan masih terdapat beberapa hal yang perlu dipertajam terkait draf RPP tersebut. misalnya mengenai tujuan dan sasaran inovasi daerah.
“ Saya menyarankan tujuannya kembali ke UU Pemerintah Daerah sebagai meningkatkan kinerja dan daya saing ekonomi daerah. Sebaiknya takaran sasaran inovasi daerah lebih terukur. Pertama, meningkatnya efektivitas dan efisiensi manajemen kerja pemerintah daerah. Kedua, meningkatnya kualitas publik, dan ketiga meningkatnya aktivitas perekonomian,” paparnya.
Ia juga mempertajam pengaturan terkait kebijakan SIDa( Sistem Inovasi Daerah) yang dituangkan dalam RPJMD( Rencana Program Jangka Menengah Daerah). Hal itu lantas langsung ditanggapi oleh Peneliti BPP, Hadi Supratikta yang mengatakan bahwa masuknya inovasi daerah ini ke RPJMD ini agar dapat menumbuh kembangkan inovasi daerah.
Sejatinya Hadi juga banyak setuju tentang beberapa masukan dari Tri, seperti masukan mengenai penataan unsur SIDa yang sebaiknya meliputi sumberdaya terlebih dahulu, jejaring, baru kemudian pelembagaan.“ Jadi pada Pasal 9, saya menyarankan urutannya diubah. Lalu diberi penjelasan apa yang dimaksud dengan sumberdaya ini adalah anggaran, SDM, dan Pengetahuan. Jadi
10 VOLUME 1 NO 4 | OKTOBER 2016