AKTIVITAS
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri menggelar Sosialisasi Permendagri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di lingkungan Kemendagri, kepada seluruh BPP Daerah se-Indonesia di hotel Orchardz, Jakarta pada 7-8 September 2016. Acara ini juga sebagai bentuk Pemantapan Pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah di seluruh Indonesia
Secara resmi acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan( BPP) Kemendagri Domoe Abdie. Dalam pidatonya Domoe mengatakan, lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, merupakan salah satu upaya mempertahankan eksistensi BPP baik yang ada di pusat maupun yang ada di provinsi, atau kabupaten / kota.
Domoe meminta kepada para peserta yang hadir untuk menyamakan persepsi tentang arti penting pembentukan BPP sebagai perangkat daerah yang berdiri sendiri.“ Keberadaan BPP Daerah cukup strategis dalam lingkup pemerintahan daerah. Khususnya dalam setiap program kelitbangan. Selain itu, hadirnya Permendagri ini, merupakan salah satu terobosan dalam rangka mendongkrak stigma negatif tentang BPP. Permendagri juga tidak lain diarahkan untuk penataan organisasi perangkat daerah,” ucap Domoe.
Ia pun berharap, setelah lahirnya PP tersebut, keberadaan BPP di daerah yang masih menginduk kepada Bappeda mulai dilakukan penyeragaman menjadi Badan mandiri dan terpisah dari Bappeda. tidak hanya itu, Terkait dengan banyaknya BPP daerah yang masih pro kontra terkait penilaian yang berimplikasi pada tipe sebuah Badan, Domoe berpesan, agar setiap BPP Daerah tidak perlu fokus terhadap tipe yang ditetapkan.
BPP KEMENDAGRI GELAR SOSIALISASI PERMENDAGRI 17 TAHUN 2016
“ Setelah terbit Permendagri ini, kita seragamkan. Tidak usah fokus pada tipe A, B atau C, yang penting eksis dulu dan berperan, sehingga BPP Daerah dapat berfungsi, bermanfaat dan bisa didayagunakan oleh pimpinan di daerah, baik oleh gubernur, atau bupati / walikota,” kata Domoe.
Hal itu juga dirasakan oleh berbagai peserta yang hadir, salah satunya dari Hendrik Rondunuwu, Kepala UPT Balai Litbang Provinsi Sulawesi Utara.“ Adanya acara ini merupakan wujud komitmen Kemendagri sebagai induk BPP Daerah dalam memerhatikan penelitian daerah,” terangnya saat diwawancarai usai acara.
Menurutnya, meski belum berdiri sebagai BPP Daerah, namun Balai Litbang Prov. Sulut dapat berkembang dan berdiri menjadi Balai Litbang berkat perjuangan BPP dalam menelurkan Permendagri tersebut.“ Tadinya kami tidak ada berdiri sendiri, masih menempel dengan Bappeda. Jadi kita berharap hal semacam ini bisa terus
terlaksana, agar BPP Daerah tidak hilang arah saat mengadakan beragam program penelitian,” paparnya.
Hal yang sama juga diamini oleh Kepala Kantor Penelitian dan Pengembangan Kalimantan Barat, Yohanes Budiman. Dia menerangkan, sosialisasi semacam ini semakin menguatkan bahwa fungsi litbang di setiap daerah memang perlu didirikan.“ Selama ini kita masih lemah dengan stigma litbang yang artinya‘ sulit berkembang’, adanya Permendagri No 17 Tahun 2016 ini fungsi litbang menjadi lebih jelas, terarah, dan terukur. Apalagi di daerah lebih mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Kami berterimakasih sekali kepada BPP Kemendagri dengan adanya sosialisasi ini, dan berharap BPP terus ada dan dipertahankan di setiap daerah,” tandasnya.( IFR)
8 VOLUME 1 NO 4 | OKTOBER 2016